Protes Keras Proses Pengadilan Raju

Protes Keras Proses Pengadilan Raju

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan protes keras atas perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan olehT Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cab Pangkalan Brandan, Tiurmaida H Pardede, terhadap Muhammada Azwar (Raju) usia 8 tahun yang ditahan terkait dengan tuduhan penganiayaan. 

Informasi yang diterima KontraS atas kasus ini sebagai Berikut:
Raju telah dituduh melakukan penganiayaan oleh orangtua dari Armansyah (14 tahun), atas perkelahian yang terjadi antara Raju dan Armansyah pada 31 Agustus 2005 yang mengakibatkan kedua anak tersebut mengalami luka-luka. Sekalipun telah dilakukan upaya damai oleh orangtua dari Raju tetapi orangtua dari Armansyah tetap mengadukan hal ini ke Polsek Gebang, Kab Langkat Sumut. Selama pemeriksaan pada September 2005 Raju hanya didampingi oleh orangtuanya tanpa didampingi oleh Balai Pemasyarakat Anak. Pada 12 Desember 2005 perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan ke Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan.
Pada persidangan kedua, 19 Januari 2006, Hakim melakukan penahanan terhadap Raju di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkalan Brandan, terhitung sejak hari itu hingga 2 Februari 2006. Selama 14 hari Raju mengalami penahanan bersama-sama dengan para tahanan dewasa yang berjumlah 286 orang dengan kapasitas tahanan untuk 120 orang.

Atas peristiwa tersebut KontraS menilai:

  1. Proses persidangan atas Raju tidak sah dan harus dihentikan karena Raju ketika peristiwa perkelahian itu berlangsung Raju baru berusia 7 tahun 8 bulan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No.3/1997 tentang Peradilan Anak bahwa batas usia yang dapat diajukan ke sidang adalah anak yang sekurang-kurangnya berusia 8 tahun. Namun sekalipun Raju berusia 8 tahun, masih terlalu dini bagi anak untuk mempertanggungjawab atas perbuatannya. Karena pada usia tersebut anak-anak masih belum dapat memahami apa yang diperbuat, dan belum dapat membedakan mana yang benar dan salah. Mereka harus dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar undang-undang hukum pidana, sehingga tidak dapat dibawa ke pengadilan.
  2. Penahanan yang dilakukan terhadap Raju ditempat penahanan orang dewasa merupakan tindakan yang ceroboh dan berbahaya bagi perkembangan psikis dan kemungkinan dari tindakan pelecehan seksual terhadap anak.
  3. Balai Pemasyarakatan (Bapas) tidak pernah terlibat atau dilibatkan bagi perlindungan Raju ketika proses penyidikan, penuntut hukum dan persidangan. Sehingga Bapas dalam proses hukum kasus Raju ini sama sekali tidak memberikan pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan perkara.

Berdasarkah hal tersebut diatas KontraS meminta kepada:

  1. Komisi Yudisial harus proaktif untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Tiurmaida H Pardede dan memberi saksi yang keras bagi tindakan Hakim tersebut yang telah bertindak sewenang-wenang dan mengacam keselamatan anak (Raju).
  2. Mahkamah Agung harus mengefektifkan fungsi pengawasannya dan memberi efek jera terhadap Hakim yang bermasalah atas kasus ini. 
  3. Pemerintah harus melakukan amandemen terhadap UU Peradilan Anak dengan memberi batas usia mininal 15 tahun bagi anak yang bisa diajukan ke sidang pidana.

Jakarta, 22 Februari 2006

Badan Pekerja KontraS

 

Usman Hamid
Koordinator