Soal Papua, Pemerintah Harus Menghentikan Cara-cara Kekerasan

Siaran Pers Bersama

Soal Papua, Pemerintah Harus Menghentikan Cara-cara Kekerasan

Kami menyatakan protes keras atas peristiwa penangkapan sewenang-wenang dan penganiayaan yang dilakukan Aparat Polres Jakarta Selatan terhadap aktivis HAM, Islah (KONTRAS), Ridho (PBHI), Arie Ariyanto (Ketua KPW PRD DKI Jakarta), Yudi (LMND), Wahyu (LS-ADI), Rius (LS-ADI), Abdul Karim (Rawing, LS-ADI), Agus Suparwono, WALHI yang tergabung dalam Front Pepera pada 28 Februari 2006.

Aparat kepolisian telah melakukan penangkapan sewenang-wenang serta penganiayaan berupa pemukulan, penendangan, di kepala, muka dan dada korban kepada para pembela HAM (human rights defender). Aparat kepolisian juga telah mencuri handphone salah seorang korban ketika melakukan penangkapan tersebut.

Sesaat setelah penangkapan itu berlangsung, para pengacara dan pendamping telah mencoba mencari informasi ke Polsek Setiabudi, Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, namun semua membantah telah melakukan penangkapan. Pada akhirnya, para korban diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap benda dan orang (pasal 170 KUHP), penghasutan (pasal 160), penganiayaan (pasal 351 KUHP), pembubaran aksi (pasal 218 KUHP). Pemeriksaan berlangsung berlarut-larut dan memakan waktu 4 jam, hingga pukul 23.00 WIB.

Kami menilai bahwa peristiwa ini menjadi salah satu upaya shock terapy yang dilakukan negara untuk meredam kekuatan masyarakat sipil yang mendukung perjuangan rakyat Papua serta mengebiri kebebasan berekspresi. Hal ini merupakan ancaman bagi kebebasan masyarakat dan demokrasi. Aparat kepolisian juga tidak mengindahkan access to justice , yaitu dengan sengaja menyembunyikan informasi ketika pendamping mencari informasi atas keberadaan korban serta mengabaikan prinsip-prinsip peradilan yang jujur (fair trial).

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami meminta kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih progresif dalam rangka menjawab tuntutan keadilan masyarakat Papua. Pertama , Pemerintah harus menunjukkan komitmen penegakan hukum dan HAM yang memenuhi rasa keadilan korban, termasuk menuntaskan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Freeport. Kedua, pemerintah/polisi harus menghentikan cara-cara kontraproduktif yang bertentangan dengan prinsip HAM dan demokrasi seperti melakukan upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM (Human Rights Defender), serta menindak tegas aparat kepolisian yang telah melakukan penangkapan sewenang-wenang (arbitraty detention) dan penyiksaan (torture) . Ketiga , Eskplorasi SDA di Papua harus sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat Papua termasuk mempertimbangkan kembali kontrak kerja dengan PT. Freeport.

Jakarta, 1 Maret 2006

Front PEPERA, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), KONTRAS, PBHI, WALHI, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), IMPARSIAL, LBH Jakarta, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), BEM Merah Putih, ILUNI UI, PRODEM, GEMPUR, KAU, AMPT (Aliansi Mahasiswa Pegunungan Tengah)

Lampiran Kronologis Penangkapan Islah
Lampiran Kronologis Penangkapan YudiWibowo