Pelanggaran HAM: Jakgung-Polri Ditagih Selesaikan Kasus Munir

Jakarta, Kompas
Dalam pertemuan itu, Usman dan Suciwati kembali meminta Jaksa Agung secepatnya bekerja sama dengan polisi untuk menindaklanjuti perkara pembunuhan Munir.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Usman Hamid, dan Suciwati, istri almarhum Munir, pejuang hak asasi manusia, bertemu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Kamis (6/4).

Suciwati yang ditemui selepas bertemu Jaksa Agung mengatakan, kasus pembunuhan Munir saat ini mengalami stagnasi. "Banyak hal yang belum ditindaklanjuti, seperti rekaman percakapan Muchdi Pr (mantan pejabat Badan Intelijen Negara) dengan Pollycarpus," kata Suci.

Usman Hamid mengatakan, Jaksa Agung dapat mengambil langkah ekstra untuk meminta rekaman percakapan Muchdi Pr dengan Pollycarpus, yang terhitung sebanyak 41 kali. "Rekaman percakapan ini signifikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir," kata Usman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Desember 2005, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara bagi Pollycarpus Budihari Priyanto, yang dinyatakan terbukti turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dan memalsukan surat. Hakim juga menilai, ada pihak yang memotivasi pembunuhan Munir, yang disimpulkan melalui kedekatan Polly dengan Muchdi Pr, yang dinyatakan dengan hubungan telepon sebanyak 41 kali sepanjang Agustus-November 2004. "Saat ini ada kesan, setelah vonis Pollycarpus, tidak ada lagi tindak lanjut," ujar Usman Hamid.(IDR)