Pencalonan Indonesia menjadi anggota Dewan HAM , patut disambut baik, bahkan perlu di dukung oleh komunitas public Indonesia. Pendaftaran sebagai calon anggota Dewan HAM ini merupakan satu komitment Indonesia untuk berperan dalam komunitas HAM international dan pengejawantahan kewajiban Konstitusional yang diatur dalam UUD Indonesia.
Namun sangat disayangkan , komitment pencalonan keanggotaan di Dewan HAM oleh pemerintah Indonesia tidak dibarengi oleh komitment tegas terhadap pelaksanaan Instrument HAM dan norma kesepakatan baru dalam mekanisme Dewan HAM.
Fakta ini dapat dilihat dari :
Pertama, Sampai saat ini tidak ada pengikatan Indonesia terhadap ikrar dan komitment calon dewan HAM (Suggested Element For Voluntary Pledges and Commitment by Candidates for Election to Human Rights Council ), padahal secara resmi Indonesia telah mencalonkan diri sebagai anggota dewan HAM.
Memang benar , bahwa pengikatan diri terhadap ikrar dan komitment bukan kewajiban , namun ini menunjukkan bagimana posisi satu Negara memiliki nilai dan kemauan yang kuat untuk melaksanakan HAM dan menjadikan Dewan HAM tidak semata †mata sebagai komunitas politik demi menjada kedaulatan Negara, seperti pada pengalaman banyak negara yang kondisi HAM-nya buruk pada mekanisme Komisi HAM.
Kedua, Sebagai salah bentuk semangat dari reformasi PBB, salah satu harapan yang disyaratkan terhadap Negara yang mengajukan pencalonan keanggotaan Dewan HAM adalah sharing Informasi negara terhadap publicnya. Terutama tentang materi yang terdapat dalam ikrar dan komitment terhadap dewan HAM.
Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum membuat sharing Informasi dan dialog dengan public, terutama kelompok masyarakat yang bekerja untuk hak asasi manusia.
Kedua fakta diatas akan berimplikasi cukup serius terhadap,
Berdasarkan kedua fakta diatas , kami HRWG, Kontras, Imparsial, Elsam PBHI, Infid dan Demos , menyatakan sikap :
Jakarta . 27 April 2006
HRWG, INFID, KONTRAS, IMPARSIAL, ELSAM, PBHI & DEMOS