RUU Peradilan Militer: LSM-LSM Kritik Pernyataan Menhan

Jakarta, Kompas
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengaku kecewa dan meminta Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono membuktikan pernyataannya yang menilai aparat penegak hukum dan pengadilan umum belum siap menangani atau mengadili kasus pidana umum dengan pelaku prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kekecewaan itu disampaikan dalam jumpa pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Monitoring Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer (RUU PM), Senin (26/6). LSM itu terdiri dari YLBHI, Kontras, dan Imparsial.

Menurut mereka, jika Menteri Pertahanan (Menhan) tidak dapat membuktikan pernyataannya, itu dapat diartikan sebagai bentuk pelecehan terhadap sistem peradilan umum sekaligus juga terhadap kemampuan para aparat hukum di Indonesia.

Padahal, dalam beberapa kasus, Kepolisian Negara RI dapat membuktikan keterlibatan oknum TNI, walau belakangan kemudian kasusnya diambil alih TNI sendiri. Koordinator Kontras Usman Hamid mencontohkan beberapa kasus seperti pembunuhan Theys Hiyo Eluay, peledakan bom tahun 2000, dan kasus Timika.

"Oleh polisi semuanya berhasil diungkap dan belakangan diketahui melibatkan oknum anggota TNI. Akan tetapi, sayangnya setelah terungkap ada keterlibatan seperti itu, kasusnya kemudian diambil alih oleh TNI. Akan tetapi, walau bagaimanapun, Polri berani dan mampu mengungkap keterlibatan oknum TNI," ujar Usman.

Beberapa contoh tadi, kata Usman, menunjukkan pernyataan Menhan sama sekali tak berdasar dan terkesan meremehkan kemampuan para penegak hukum serta institusi pengadilan umum.

Usman menduga ketidaksiapan justru berada di pihak Menhan dan Departemen Pertahanan, yang sampai sekarang sejumlah jabatan penting di dalamnya masih didominasi kaum militer. Dari sana, lanjutnya, juga menunjukkan pemerintah sendiri masih belum siap, ragu, dan tidak

punya keinginan serius menerapkan prinsip supremasi sipil.

Lebih lanjut Koordinator Pokja Monitoring RUU PM Donny Ardyanto menegaskan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri disebutkan secara jelas, TNI harus tunduk pada peradilan umum jika melanggar hukum pidana umum.

Menurut Donny, jika dibilang aparat tidak siap, terutama secara psikologis, hal itu jangan dijadikan sebagai sesuatu hal yang mutlak. Seharusnya, katanya, siap atau tidak siap, aturan tetap harus diberlakukan.(DWA)