Bebasnya Pollycarpus Bukti Ketidakberdayaan Negara

Laporan Wartawan KCM Heru Margianto

JAKARTA, KCM- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, membuktikan ketidakberdayaan negara untuk menghadapi aktor di balik kasus ini. Sebab dengan demikian, kini tidak ada satu pun orang yang diduga terkait dengan pembunuhan ini terjerat hukum.

"Putusan ini menunjukkan ketidakberdayaan negara untuk mengungkap aktor konspirasi dari pembunuhan Munir. Yang pasti, ini juga menunjukkan bahwa pelaku adalah orang yang sangat kuat yang sampai saat ini tidak bisa disentuh hukum. Ia memiliki jaringan politik dan menguasai lembaga penyidik dan peradilan di Indonesia," kata Koordinator Kontras, Usman Hamid, yang dihubungi KCM, Rabu (4/10) petang.

MA hari ini menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusan kasasinya MA  hanya menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun kepada Pollycarpus karena terbukti menggunakan surat palsu.

Usman menegaskan, putusan MA ini merupakan tanda bahwa proses revitalisasi Tim Penyidik Kasus Munir yang pernah disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi mutlak untuk segera diwujudkan. Tidak hanya itu, revitalisasi ini pun harus diibarengi dengan dukungan politik yang serius, dan kewenangan yang lebih dari Tim Penyidik itu sendiri. "Jangan seperti TPF (Tim Pencari Fakta) yang tidak memiliki kewenangan untuk menembus hambatan-hambatan politik di tubuh BIN (Badan Intelijen Negara)," ujar Usman.

Hasil penyelidikan TPF menengarai, adanya keterlibatan oknum pejabat BIN dalam peristiwa pembunuhan Munir. Dalam penyelidikannya pun, TPF tidak berhasil mengakses sejumlah informasi yang dibutuhkan dari tubuh BIN.

Kecewa

Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan terpisah, istri Munir, Suciwati, mengaku sangat sedih dan kecewa dengan putusan ini. Menurutnya, pemalsuan surat yang dilakukan Pollycarpus tidak bisa dilepaskan begitu saja dari peristiwa terbunuhnya Munir.

Menurutnya, keberadaan Pollycarpus di dalam pesawat ’dilegalkan’ dengan keberadaan surat-surat palsu itu. "Saya sangat sedih, saya mau bilang apa lagi. Saya seperti hidup di negara penuh ilusi. Sampai kapan keadilan bisa diperoleh di negeri ini," kata Suci.

Penulis: Glo