TIM BARU KOMNAS HAM HARUS BEKERJA OPTIMAL UNTUK MENYELIDIKI PERISTIWA KEKERASAN DI POSO

TIM BARU KOMNAS HAM HARUS BEKERJA OPTIMAL  UNTUK MENYELIDIKI PERISTIWA KEKERASAN DI POSO

Pokja Poso kembali mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi di Poso. Komnas HAM harus mendorong terbentuknya Tim Pencari Fakta Independen untuk menyelidiki berbagai peristiwa kekerasan yang terus berlangsung di Poso dan Sulawesi Tengah sejak 1998 hingga sekarang.

Kami menilai bahwa Komnas HAM tidak bekerja secara efektif di Poso. Hingga hari ini telah dibentuk 3 tim untuk melakukan pemantauan maupun penyelidikan di sana. Tim pertama pada tahun 2001 yang diketuai oleh BN Marbun melakukan kunjungan ke Poso, bersamaan dengan perisitiwa penculikan di Toyado. BN Marbun melihat secara langsung iring-iringan jenazah pada saat ditemukan. Namun tidak ada tindak lanjut dari tim tersebut.  Atas desakan masyarakat
pula, pasca penembakan Pendeta Susianti 2004, dibentuk tim kedua yang diketuai oleh Ahmad Ali. Hasil dari pemantauan tersebut sangat mengecewakan karena hanya berupa klipping koran dan laporan dari aparat penegak hukum di Sulteng, tanpa ada pemantauan lebih mendalam dari masyarakat.

Ketidakjelasan kinerja Komnas HAM bagi upaya pemenuhan hak-hak masyarakat maupun penyelidikan atas kekerasan di Poso kembali mendorong masyarakat mendesak Komnas HAM untuk menjalankan fungsinya. Di awal tahun 2006, Komnas HAM membentuk kantor perwakilan di Palu yang hanya
melakukan kerja-kerja pemantauan.

Kami melihat bahwa Komnas HAM tidak melakukan upaya yang cukup serius dalam menyikapi meningkatnya kekerasan akhir-akhir ini, termasuk tidak adanya pernyataan politik Komnas HAM dalam pelaksanaan hukuman mati terhadap Fabianus Tibo dkk pada September lalu.

Berdasarkan pertemuan terakhir dengan Komnas HAM, akhirnya Komnas HAM membentuk tim baru yang beranggotakan Zumrotin K Susilo, Enny Suprapto dan Syamsudin yang berfungsi untuk menangani peristiwa Poso sesuai dengan kewenangan legal yang ada pada Komnas HAM, yang bekerja berdasarkan UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM.

Kami mendesak tim baru Komnas HAM untuk bekerja secara efektif dan optimal, dengan melibatkan masyarakat secara penuh. Komnas HAM harus mengoptimalkan kewenagan dan fungsinya untuk menyelesaikan berbagai peristiwa kekerasan di Poso sejak tahun 1998 hingga saat ini.

Jakarta, 4 Oktober 2006

Kelompok Kerja Untuk Perdamaian Poso

Kontras, Imparsial, Praxis, Ikohi, Kalyanamitra, LBH Apik, IKOHI,
LPSHAM Sulteng, Kontras Sulawesi, HPA Poso, Crisis Centre GKST Sulawesi Tengah,
Jari Sulawesi Tengah, ICW, PBHI, KPPA Sulteng, YMPP,YPR Palu, SKPHAM Sulteng