Penuntasan Kasus Munir: SBY BERTANGGUNGJAWAB ATAS PUTUSAN MA

Penuntasan Kasus Munir
SEGERA REALISASIKAN TIM BARU KASUS MUNIR

Vonis tidak bersalah bagi Pollycarpus atas dakwaan pembunuhan berencana adalah fakta ketidakmampuan hukum Indonesia yang sudah lama kami perkirakan. Sudah sejak awal kami mengatakan prediksi bahwa terdakwa sangat mungkin dibebaskan pada kasasi.

Namun vonis tersebut hanya membuat Polly segera bebas. Dia tidak menghapuskan jejak-jejak konspirasi kejahatan pembunuhan berencana terhadap Munir-dan keterlibatan Pollycarpus dalam kejahatan itu. Jejak-jejak keterlibatan itulah yang menyusun argumen dissenting opinion hakim Artidjo Alkostar yang meyakini Pollycarpus terbukti adalah pembunuh yang seharusnya dihukum seumur hidup.

Dengan demikian, harus dikatakan bahwa vonis tersebut adalah manifestasi dari keragu-raguan para hakim terhadap duduk perkara kasus dan aktor-aktor di dalam bangunan konspirasi kejahatan itu yang sampai hari ini memang belum dibongkar. Bila keadaan ini berlanjut, maka selama-lamanya keadilan hukum dan integritas para penegaknya akan menjadi korban.

Karena itu kami kembali mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk merealisasikan komitmen yang pemah dikatakannya untuk melihat keadilan ditegakkan. Tidak mungkin keadilan ditemukan tanpa bangunan konspirasi kejahatan dan aktor-aktor yang membunuh Munir terlebih dahulu dibongkar .

Lebih dari sebelumnya, realisasi atas adanya penyelidikan yang sungguh-sungguh dan konsekuen untuk membongkar kejahatan ini diperlukan. Kejelasan komitmen Presiden, pada tahap ini, sekali lagi dipertanyakan.

Untuk keperluan ini kami meminta agar Presiden SBY meluangkan waktu untuk bertemu dengan kami untuk membicarakan kembali pembentukan Tim Kepresidenan dengan mandat yang jauh lebih kuat untuk menyelidiki kasus kematian Munir seperti yang sebelumnya pemah kami sampaikan.

Kesediaan presiden untuk menerima kami akan menjadi bukti awal dari komitmennya.

Jakarta, 5 Oktober 2006
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir