Pembunuhan Munir: PT Garuda Indonesia Digugat

Jakarta, Kompas – Untuk membuka konspirasi pembunuhan pembela hak asasi manusia Munir, istri Munir, Suciwati, Senin (9/10), menggugat PT Garuda Indonesia. Dalam gugatan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diajukan juga satu tergugat baru, yaitu Sabur M Taufik.

Sabur adalah pilot PT Garuda Indonesia yang bertugas menjadi pilot pada penerbangan GA 974 yang ditumpangi almarhum. Sabur dianggap bertanggung jawab penuh dalam penerbangan itu. Salah satu kuasa hukum Suciwati, M Choirul Anam, menjelaskan bahwa Sabur antara lain dinilai tidak mampu menjamin keamanan yang diangkut pesawatnya.

Alasan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia antara lain karena Munir meninggal di dalam maskapai penerbangan itu. Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan Munir sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan penerbangan itu.

Bagi Koordinator Kontrasa Usman Hamid, dengan gugatan itu diharapkan kabut kematian Munir terungkap.

Sebelumnya, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang disebut-sebut sebagai pembunuh Munir, oleh Mahkamah Agung dinyatakan tidak terbukti membunuh pembela hak asasi manusia itu.

Sidang yang dipimpin oleh Andriyani Nurdin itu akan dilanjutkan pada tanggal 30 Oktober mendatang. Dalam gugatan itu, PT Garuda Indonesia diwakili oleh kuasa hukum mereka, Mohammad Assegaf.

Persilakan

Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutanto mempersilakan istri Munir, Suciwati — jika tidak puas– membawa persoalan seputar kasus pembunuhan Munir melalui proses interpelasi di Komisi III DPR maupun ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Persoalan ini kan masalah hukum dan harus melalui proses hukum dan pembuktian dengan mencari alat-alat bukti. Kami kan belum menyerah dan terus melakukan segala macam upaya. Kami mengharapkan banyak masukan dan bukti baru untuk membuka kembali kasus ini," ujar Sutanto, Senin siang.(JOS/VIN/DWA)