Peringatan 8 Tahun Peristiwa Semanggi I

Dalam rangka monemtum peringatan Semanggi I yang  jatuh pada tanggal 13 November. Jaringan Penuntasan kasus Trisakti Semanggi I dan II, yang terdiri dari Terdiri dari : Keluarga korban TSS dan persitiwa mei 98, BEM Trisakti, FIS, FAMRED, FAMSI Atmajaya, GMNI UKI, GMNI UBK, GMNK, Hikmahbudhi, HMI Trisakti, IKOHI, JRK, KOMPAK,  KontraS, LS ADI, LMND IISIP, LPR.KROB, STN, RPM. mengadakan rangakain kegiatan mulai 13 November-14 November. 

Pada Senin, 13 November 2006, dilakukan Pembukaan Posko TSS, Pemasangan spanduk dukungan tandantangan, pemasangan Foto2 peristiwa TSS di Atmajaya, serta Pembagian selebaran TSS. Selanjutnya dilakukan Ziarah ke Makam BR Norma Irmawan (Wawan) di TPU Joglo dan Makam Sigit Prestyo di TPU Tanah Kusir. Pada siang harinya, dilakukan tabur  bunga tepat dilokasi terbunuhnya Wawan. Dan dilanjutkan dengan mimbar bebas dan pernyataan sikap bersama dari jaringan yang terlibat dalam penuntasan kasus TSS. Pada malam harinya, kegiatan dilanjutkan dengan misa di rumah ibu Sumarsih, dan mengisi acara republik mimpi Metro TV.  Kegiatan ini dimaksudkan, untuk bersama menjaga memory colletive mahasiswa dan masyarakat luas bahwa kasus Trisakti Semanggi belum tertuntaskan dan untuk mengajak masyarakat luas memberikan dukungan untuk penuntasan TSS, serta untuk terus menagih konsistensi gerakan mahsiswa dan pemuda untuk terus memperjuangkan kasus Trisakti Semanggi. Selebihnya, untuk berefleksi dan memberikan support bagi keluarga korban yang ditinggalkan dan tetap terus konsisten menuntut keadilan.

Pada selasa, 14 November kegiatan dilanjutkan dengan aksi ke DPR, Mahkama Agung, dan Istana Presiden. Aksi diikuti sekitar 200-an orang dari jaringan penuntasan kasus TSS. Di gedung DPR, disuarakan agar DPR segera mencabut rekomendasi Pansus 2001 yang menyatakan kasus TSS bukan pelanggaran berat HAM dan segera membawa hasil kajian komisi III ke sidang paripurna DPR. Sedangkan di Mahkama Agung diminta untuk mengeluarkan fatwa untuk menyelesaikan kasus TSS yang terganjal di DPR yang notabene bukan lembaga yuridis. Di Istana merdeka, jaringan Penuntasan Trisakti Semanggi menuntit Presiden mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk TSS. Dan meminta Kejagung melakukan penyidikan. Diahir aksi, dilakukan pembacaan statement bersama yang berisi tuntutan penuntasan kasus TSS, dan pemenuhan hak-hak korban.


Foto: