Polisi Tak Terpengaruh Surat Kongres Amerika

Gugatan perdata keluarga Munir terhadap PT Garuda Indonesia gagal.

JAKARTA — Kepolisian RI mengaku tak akan terpengaruh oleh surat yang dikirim empat anggota Kongres Amerika Serikat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan penuntasan pembunuhan kasus Munir.

Juru bicara Markas Besar Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, menegaskan surat yang dikirim Kongres Amerika itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus Munir. "Di Polri, yang penting penyidikan, bukan surat," katanya. Dalam Criminal Justice System, kata Sisno, penyidikan kasus tidak akan terpengaruh oleh isu politik.

Menurut Sisno, saat ini proses penyidikan kasus Munir masih terus dilakukan. "Ini kebanggaan kami kalau bisa mengungkap," katanya. Namun, Sisno menolak menjelaskan hasil penyidikan kasus pembunuhan Munir. Alasannya, hasil penyidikan bukan untuk dipublikasikan.

Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan menilai surat yang dikirim empat anggota Kongres Amerika kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan bentuk intervensi. "Selama ini kita memang sering didikte Amerika," katanya kemarin.

Amerika, kata Tri, tak perlu mengintervensi penuntasan kasus Munir. Sebab, masalah penanganan kasus ini merupakan otoritas hukum Indonesia. "Buka saja temuan tim pencari fakta," ujarnya.

Menurut dia, lobi lembaga swadaya masyarakat Indonesia yang kuat di dunia internasional akan mengganggu kinerja pemerintah. "Ini bisa menjadi tamparan bagi pemerintah," katanya.

Berbeda dengan Tri, anggota Komisi Hukum DPR, Nursyahbani Katjasungkana, menilai surat anggota Kongres Amerika itu bukan bentuk intervensi. Surat yang dikirim tersebut hanya bentuk kepedulian negara lain terhadap kasus Munir.

Kongres Amerika telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. "Surat sudah dikirim 3 November lalu," kata Koordinator Kontras Usman Hamid kepada Tempo kemarin.
Pada 3 November lalu, empat anggota Kongres Amerika mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono. Dalam surat setebal dua lembar itu, mereka menagih janji Presiden yang menyatakan kasus Munir merupakan salah satu indikator perubahan Indonesia menjadi lebih demokratis dan hukum tidak bisa diintervensi oleh politik dan kekuasaan.

Empat anggota Kongres yang menandatangani surat itu adalah Tom Lantos, Frank R. Wolf, Jim Mcdermott, dan Mark Steven Kirk (Koran Tempo, 20 November).

Surat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan anggota Kongres Amerika dengan Suciwati, istri Munir, dan Usman Hamid. Mereka berdua pada 14-20 Oktober lalu berkunjung ke Amerika untuk bertemu dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Kongres Amerika.

Di Pengadilan Jakarta Pusat, sidang mediasi gugatan perdata keluarga Munir terhadap manajemen PT Garuda Indonesia, yang dipimpin hakim mediasi Agus Subroto, tidak menemui kata sepakat. Pihak manajemen Garuda menolak semua gugatan Suciwati.

Dalam gugatannya, Suciwati antara lain minta ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 13 miliar.

Kuasa hukum manajemen Garuda, Wirawan Adnan, mengatakan Garuda bukan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Munir. Sementara itu, kuasa hukum keluarga Munir, Asfinawati, menyayangkan penolakan Garuda atas audit tersebut. angelus tito sianipar | erwin daryanto