Kuasa Hukum Garuda Tuntut Suciwati Gugat Juga AP II

Nurvita Indarini – detikcom


Jakarta – Keputusan MA atas terdakwa pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus, menggugurkan indikasi adanya konspirasi di PT Garuda Indonesia untuk membunuh Munir.

Bila Munir benar-benar meninggal di pesawat GA 974 karena racun, maka seharusnya PT Angkasa Pura (AP) II, Bandara Soekarno-Hatta, juga harus digugat.

"Sebab PT Angkasa Pura II adalah yang bertanggung jawab dalam memeriksa masuknya barang-barang bawaan, terutama barang berbahaya seperti kimia atau racun milik seluruh penumpang tidak terkecuali milik kru Garuda," ujar salah satu kuasa hukum Garuda, Iwan Priatno, usai sidang gugatan Suciwati terhadap Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (7/12/2006).

Mengenai pertukaran kursi Munir dari nomor 40G ke kelas bisnis bernomor 3K, imbuh Iwan, bukanlah berdasar paksaan, sehingga tidak benar bila perpindahan itu untuk memuluskan rencana meracun Munir.

Selain itu, sakitnya Munir selama di pesawat juga telah ditangani sesuai prosedur dan profesional. Karena itu, pihak tergugat yakni PT Garuda dan kawan-kawan, mengajukan gugatan rekonvensi akibat gugatan Suciwati. Mereka juga meminta ganti rugi materiil Rp 1 juta dan immateriil Rp 1 juta.

"Karena akibat gugatan itu telah mencemarkan nama baik dan menyebabkan tekanan psikis, sudah selayaknya para penggugat itu meminta maaf secara tertulis," desak Iwan.

Sementara kuasa hukum Suciwati, Khairul Anam, mempertanyakan penghargaan yang diperoleh Garuda Indonesia dari Dupont Indonesia.

"Ukurannya apa? Garuda Indonesia kok dapat penghargaan dari Dupont Indonesia itu ukurannya apa? Padahal dari segi keselamatan dan keamanan tidak profesional. Contohnya, kasus Munir," ujar dia.

Sidang Suciwati terhadap PT Garuda yng dipimpin hakim Andriani Nurdin akan dilanjutkan lagi pada 11 Januari 2007 dengan agenda tanggapan dari tergugat.
(umi/sss)