PK Kejagung Soal Munir Tak Tunggu Hasil FBI

Luhur Hertanto – detikcom


Jakarta – Harapan terkuaknya misteri pembunuhan Munir tampaknya tinggal bergantung hasil penyidikan FBI terhadap rekaman komunikasi Pollycarpus dengan Muchdi PR, mantan Deputi V BIN.

Bahkan Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan Kejaksaan Agung pekan depan, juga diharapkan banyak mendapatkan barang bukti baru (novum).
"Kalau nanti berdasarkan rekaman itu ada data-data lain, ya tidak menutup kemungkinan lain (tersangka baru)," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat (29/12/2006).

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan tentang kemungkinan ada tersangka baru selain Pollycarpus. Arman — panggilan Abdul Rahman Saleh — dicegat wartawan usai mendampingi Presiden SBY menerima Koalisi Penyelamat Kebangsaan di Kantor Presiden, Jakarta.

Selain rekaman pembicaraan, barang bukti yang dikirim Polri ke laboratorium FBI di AS juga termasuk transkip kontak SMS dan peralatan komunikasi milik Policarpus dan Muchdi. Rencananya itu semua akan diajukan tim penuntut Kejagung RI sebagai barang bukti PK ke MA.

"Bisa itu (rekaman jadi barang bukti pengadilan), prosesnya bisa melebar ke mana-mana," ujar Arman.

Tapi ditegaskannya Kejagung tidak perlu novum, dan karenanya pengajuan PK tidak perlu menunggu hasil penyidikan FBI. Justru yang paling menjadi dasar adalah sejumlah alasan dalam dissenting opinion anggota majelis hakim MA saat menjatuhkan putusan terhadap kasasi Pollycarpus.

"Untuk sementara kita yakin ada kesalahan yang fatal dalam putusan itu. Karena di antara majelis itu sendiri tidak sepakat, tentu kita akan pakai di antara alasan pendapat hakim yang tidak sepakat," imbuh mantan hakim agung MA ini. (lh/nrl)