Polri Siapkan PK Kasus Munir

Veronika Kusuma Wijayanti, Luhur Hertanto – detikcom


Jakarta – Mabes Polri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Munir. Polri pun tengah berusaha mencari bukti-bukti baru agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dilandasi keyakinan bahwa Pollycarpus terlibat dalam pembunuhan Munir.

"Kita punya petunjuk yang membuat penyidik yakin. Kita tindak lanjuti putusan MA dengan terus mencari novum dan nanti Kejaksaan Agung yang mengajukan tuntutan," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto, di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (29/12/2006).

Di tempat terpisah, niat mengajukan PK ini pun dikuatkan Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanagara. Menurutnya Polri memang tengah menyiapkan bahan-bahan untuk mengajukan PK dan nantinya setelah rampung akan diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita sedang cari novum baru agar JPU bisa mengajukan PK ke MA," cetus Makbul saat jumpa pers akhir tahun 2006 di ruang rapat utama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Menurut Makbul PK yang diajukan Polri berdasarkan pula atas keyakinan bahwa Munir memang dibunuh. Hal ini telah diamini pula oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi.

"Pollycarpus itu kan statusnya tersangka, yang mengungkap pembunuhan ini adalah polisi. Saya tidak ingin bebasnya pollycarpus menjadi polemik," imbuh Makbul.

Namun Makbul mengakui bila kasasi Mahkamah Agung (MA) mementahkan semuanya. MA memiliki pendapat bahwa Pollycarpus tidak terlibat dalam pembunuhan Munir dan hanya bersalah karena memalsukan surat perjalanan dinas yang kemudian memberinya vonis 2 tahun.

"Dia ini pilot. Untuk apa pakai surat palsu, nah silahkan jawab sendiri," sesal Makbul.(ndr/ana)