Pembunuhan Munir: Opini Masyarakat Berpeluang Kondisikan PK

Jakarta, Kompas – Mantan hakim agung, Adi Andojo Soetjipto, menilai upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir masih berpeluang untuk bisa diterobos.

Menurut Adi Andojo, langkah itu harus dibantu seluruh elemen masyarakat yang bersama-sama membentuk pendapat atau opini secara luas, putusan kasasi MA tadi dapat membahayakan dan mencoreng citra lembaga peradilan.

Pernyataan itu disampaikan Adi Andojo, Rabu (10/1), saat berbicara dalam diskusi Komunitas Solidaritas untuk Munir di Komunitas Utan Kayu bertema "Prospek Penyelesaian Kasus Munir Pascaremisi Bebas Pollycarpus".

Kebenaran materiil

Opini masyarakat yang mengkristal itu, menurut Adi Andojo, bisa dijadikan sebagai suatu bentuk kebenaran materiil, yang kemudian dapat dimanfaatkan pihak Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA tersebut. "Secara hukum, putusan kasasi MA itu memang tidak bisa begitu saja ditinjau ulang," ujar Adi.

Turut hadir sebagai pembicara, anggota Komisi III DPR, Lukman Hakim Saifudin (F-PPP), dan staf pengajar Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Bambang Widodo Umar. Selain itu, hadir mantan anggota Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir, Asmara Nababan dan Usman Hamid.

Menurut Adi Andojo, di masa lalu sudah ada yurisprudensi dalam kasus pembatalan putusan bebas Muchtar Pakpahan oleh MA berdasarkan permintaan jaksa. "Kalau dibilang kasus Munir tak bisa di-PK, ada yurisprudensinya dalam kasus Muchtar 10 tahun lalu. Ya, dicoba saja peluang itu," ujarnya. (dwa)