Kerusuhan Poso: Lima Nama di DPO Ditangkap, Tiga Warga dan Polisi Tewas

Palu, Kompas – Polisi menyergap warga Poso yang termasuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Kamis (11/1) pukul 06.30. Lima dari 29 warga yang ditetapkan dalam DPO itu ditangkap di dua rumah di Jalan Pulau Jawa, Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota.

Seorang DPO, Dedi Parsan, tewas ditembak. Ia tertembak di lengan kanan dan kiri, serta menderita luka tusukan benda tajam. Penangkapan yang diwarnai tembak-menembak itu juga menewaskan warga lainnya, Rian yang terkena tembakan di kepala dan Ibnu yang terluka di perut.

Empat DPO lain yang ditangkap adalah Anang M (40), Upik alias Pagar (22), Paiman alias Sarjono (33), dan Abdul Muis (25). Anang dan Upik luka tembak di beberapa bagian tubuh mereka.

Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, saat melakukan penangkapan, polisi mendapat perlawanan dari kelima DPO itu, mulai dari penembakan sampai pelemparan bom.

Polisi menyita lima pucuk senjata api organik, 13 senjata api rakitan, tiga bom aktif, 385 butir peluru berbagai jenis, dua handie talkie, satu kamera, dan dua telepon seluler. Senjata yang disita terdiri dari sebuah M16 dengan magazen berisi 29 peluru, sebuah senjata SS1, dua senjata SKS, sepucuk revolver S&W beserta enam butir peluru, serta sebuah pelontar granat. Adapun 13 senjata api rakitan yang ditemukan terdiri dari 12 senjata laras panjang dan satu laras pendek.

Kematian Rian menuai kemarahan warga. Seusai mengantar pemakaman korban, massa memukuli seorang polisi yang melintas. Nasib naas menimpa Bripda Dedi Irawan yang melintas dengan sepeda motor. Ia dihadang massa dan dihakimi hingga tewas.

Namun, kejadian itu tak mengganggu kondisi keamanan Poso. Sampai semalam, situasi di Poso tetap kondusif. Belum ada pelaku yang ditangkap terkait tewasnya polisi itu.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto di Jakarta, Kamis, menegaskan, polisi terpaksa mengambil upaya paksa dan menangkap pelaku teror Poso itu.

Menurut Sutanto, seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, upaya paksa itu dilakukan karena polisi sudah memberi rentang waktu yang cukup untuk mereka menyerah.

Koordinator Kontras Usman Hamid menilai tindakan Polri itu berlebihan. (JOS/rei/ssd/sf/inu)