Komnas HAM: Korban Kontrak Politik dengan Calon Anggota

Jakarta, Kompas – Korban maupun keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia menyiapkan kontrak kerja HAM, yang nantinya akan diberikan kepada anggota Komisi Nasional HAM yang baru. Kontrak kerja itu terdiri dari delapan butir dengan pokok pikiran utama adalah desakan agar Komnas HAM memusatkan kerjanya pada proses pengungkapan kebenaran.

"Selain itu, mereka juga meminta agar anggota Komnas HAM yang terpilih adalah orang yang bekerja secara penuh untuk Komnas. Butir itu mendorong agar Komnas HAM lebih memprioritaskan kerjanya pada proses penyelidikan, setidaknya 80 persen dari total kinerja mereka. Itu tentu berbeda dari yang saat ini ada," tutur Haris Azhar, Kepala Divisi Reformasi Institusi dan Pengawasan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Kamis (11/1) di Jakarta.

Butir lain yang akan diajukan korban adalah usulan pemberian sanksi kepada anggota Komnas HAM. Sanksi itu, kata Haris, adalah proses delegitimasi terhadap anggota itu. Korban pun berharap Komnas HAM membangun mekanisme konsultasi dan diskusi untuk korban. Langkah tersebut dilakukan guna membangun hubungan yang lebih intensif antara korban dan Komnas HAM.

Korban berencana kontrak kerja HAM itu diajukan setelah calon anggota lolos tahap awal seleksi. Selain itu, korban juga meminta tim seleksi melakukan uji publik terbuka.

Seorang anggota Tim Lima, yang bertugas menyeleksi calon anggota Komnas HAM periode 2007-2012, Musdah Mulia, mendukung tawaran korban itu. Bahkan, ia mengatakan, tim seleksi akan memberi ruang bagi publik dalam proses seleksi itu. Publik dimungkinkan memberi masukan dan keberatan. (JOS)