Pedagang Blok M Akan Gugat Pemerintah Jakarta

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Koalisi pembela pedagang Pasar Blok M akan menggugat Pemerintah DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya. Mereka meminta pemerintah membatalkan harga pembelian kios di pasar yang kini menjadi pusat perbelanjaan Blok M Square itu.

Koalisi itu terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan asosiasi seperti Asosiasi pedagang pasar Melawai Blok M, LBH Jakarta, Walhi, Fakta, Kontras dan Indonesia Corruption Watch.

Koalisi itu menghitung harga kios mestinya hanya Rp 3 juta per meter, dihitung dari biaya pembangunan yang besarnya Rp 560 miliar. Tapi Sugiyanto, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Melawai Blok M mengatakan pengembang PT Melawai Jaya Reality menetapkan harga antara Rp 27,5 juta sampai Rp 60 juta per meter.

Dalam pertemuan terakhir pada 13 September kemarin, pengembang menyebutkan harga tersebut sudah wajar bila dibandingkan harga toko-toko yang saat ini sedang dibangun seperti Tanah Abang dan pasar lain. Ditambah biaya non fisik seperti perizinan dan administrasi lainnya. "Mereka ngotot bertahan di harga itu," kata Sugiyanto.

Sugiyanto yang mengaku didukung oleh 2000 pedagang, 400 diantaranya pedagang aktif, bersama para pembela hukum akan melakukan gugatan secara bertahap di antaranya menggugat penunjukan pengembang tanpa tender, pemalsuan dokumen dan kesepakatan lain yang bukan dilakukan oleh para pedagang.

Hermawanto, Koordinator pembela hukum, mengatakan mereka mempunyai bukti yang kuat untuk melakukan gugatan ini, ditambah tidak transparannya pengundian kios yang sebelumnya dilakukan serta kebakaran Pasar Blok M tahun lalu yang dinilai ganjil. "Semuanya penuh rekayasa," katanya.

MUSTAFA MOSES