Kejagung Bentuk Tim untuk Ajukan PK Pollycarpus

Rafiqa Qurrata A – detikcom


Jakarta – Kejaksaan Agung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Pollycarpus Budihari Priyanto. Tim untuk mempersiapkan pengajuan PK sudah dibentuk.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Salman Maryadi di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2007).

"Pelaksana harian (Plh) Jampidum sudah membentuk tim untuk mempersiapkan, meneliti, dan menelaah putusan MA yang membebaskan perkara Pollycarpus," kata Salman.

Salman enggan menyebutkan siapa ketua tim tersebut dan berapa jumlahnya. Dia menegaskan, pengajuan PK terhadap putusan kasasi MA ini dapat dilakukan oleh jaksa.

"PK oleh jaksa ini dapat dilakukan karena sudah ada yurisprudensi yang mengabulkan PK jaksa. Seperti PK pada kasus Muchtar Pakpahan dan Gandhi Memorial School," ujar Salman.

Dasar hukumnya, lanjut Salman, antara lain adanya pendapat hukum. Memang secara normatif dalam pasal 263 ayat 3 KUHAP, disebutkan yang mengajukan PK yaitu terpidana atau ahli waris, tidak menyebutkan jaksa.

"Namun bila menggunakan teori interpretasi a contrario maka pasal 263 KUHAP kalimat ‘kecuali putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum’ tentu saja terpidana atau ahli warisnya tidak akan mengajukan PK," jelas mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

Salman menjelaskan, dengan putusan bebas tersebut pihak yang berkepentingan dalam sistem peradilan pidana adalah jaksa.

"Terdakwa kok tidak dipidana, jadi yang merasa dirugikan adalah jaksa," kata Salman.

Mengenai salinan putusan, menurut Salman, Kajari Jakarta Pusat Bambang Rukmono mengaku belum menerimanya. "Saya sudah tanyakan kepada Kajari Jakpus, salinan tersebut masih belum diterima sampai saat ini," ujar dia.

MA menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Putusan MA jauh dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Pusat) dan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) yang masing-masing menyatakan Pollycarpus terbukti bersalah.(mly/nrl)