SURAT TERBUKA: Korban bersatu, melawan pengingkaran

JARINGAN SOLIDARITAS KELUARGA KORBAN (JSKK)
Jl. Bonang IA, Menteng, Jakarta Pusat
Telp./Fac.: 021-319311181 / 3913473 Email:jskk_indonesia@yahoo.com


SURAT TERBUKA

Yang Terhormat
Bapak Presiden RI, Ketua/Wakil Ketua DPR RI, Ketua Fraksi-fraksi DPR RI,
Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung RI, dan seluruh Rakyat Indonesia

 

Salam sejahtera,

“Korban bersatu, melawan pengingkaran”

Sejak kelahirannya, Undang-Undang dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara menjamin setiap warganegara Indonesia atas hak-hak asasinya. berbagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan dilakukan oleh Negara melalui tangan-tangan penguasa rezim, merupakan pengkhianatan oleh rezim tersebut terhadap amanat konstitusi serta pengingkaran terhadap amanat bangsa.

Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penguasa rezim masa lalu, bukanlah beban warisan yang harus dibiarkan mengambang, melainkan sebaliknya, harus diselesaikan secara tuntas dalam perspektif keadilan bagi korban. Keberhasilan sebuah rezim dalam penegakan hak asasi manusia, bukan diukur dengan keberhasilan melupakan, mengabaikan, mengingkari, atau pun mengubur kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu atauapun di masa kini, melainkan sebaliknya yaitu harus diukur dengan keberanian dan keberhasilan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu dan masa-masa berikutnya.

Dengan segala daya dan upaya, para korban pelanggaran HAM telah berjuang dari waktu ke waktu, dari masa ke masa tanpa mengenal lelah. Namun kebenaran dan keadilan itu tak jua menyala, bahkan kian meredup. Segala artikulasi telah diungkap, negara tetap bebal dan bungkam. Di sela kegelapan dan keredupan itu, hari ini kembali korban menterjemahkan artikulasinya dengan segala harap, melalui diam dan  berdiri  termenung di pusat kekuasaan negeri ini (Istana Presiden), bersama segala simbol kedukaan dan  kekelaman Hak Asasi Manusia di negeri ini. Sebab kata tak lagi bermakna, kini!  
 
Dalam duka, diam, dan gelap, seraya keluarga korban berucap, kepada kalian; wahai Bapak Presiden RI, Ketua/Wakil Ketua DPR RI, Ketua Fraksi-fraksi DPR RI, Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung RI, dan seluruh rakyat Indonesia, kami ingin mengingatkan bahwa dahulu, dan kini begitu berlimpahnya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang tak jua tersentuh dan terselesaikan. Di mana nurani itu, di mana keberanian itu, di mana segala sumpah serapah kalian!

Jakarta, 18 Januari 2006
Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Trisakti Semanggi I dan II, Mei 1998, Penculikan Aktivis 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, 65, 27 Juli 1996, Penggusuran, Munir


Lampiran: Data Pelanggaran HAM