PENEMBAKAN MASYARAKAT RUMPIN OLEH TNI AU

PENEMBAKAN MASYARAKAT RUMPIN OLEH TNI AU

Kami menyesalkan terjadinya penembakan serta penangkapan sewenang-wenang  terhadap masyarakat Kampung Cibitung Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat oleh 4 truk pasukan dari aparat TNI AU cq. Lanud Atang Sanjaya dan Paskhas, pada hari ini 22 Januari 2007. Akibatnya, 1 orang ditembak di bagian leher, 2 orang pingsan dan beberapa orang luka-luka serius sehingga harus dibawa ke RS di Jakarta. Penembakan terjadi sejak pukul 14.00 WIB-16.00 WIB dan menyebabkan warga lari ketakutan. Aparat TNI AU menyerang warga dan merusak posko yang dibuat oleh warga. Pasca penyerangan, aparat TNI AU melakukan penyisiran di kampung-kampung serta menangkap paksa 2 orang warga serta 1 orang pendamping (Cece dari AGRA Nasional).  Hingga saat ini, keberadaan korban tidak diketahui. Jalan masuk dan keluar dari kampung ditutup oleh aparat TNI AU.

Di sisi lain, kami sangat menyesalkan tiadanya langkah pro aktif dari aparat kepolisian untuk menghentikan penyerangan dan penembakan. Aparat kepolisian telah membiarkan kekerasan ini terjadi. Bahkan dalam beberapa peristiwa sebelumnya aparat kepolisian justru membantu aparat TNI AU dan tidak melindungi warga.

Penembakan ini merupakan kelanjutan upaya TNI AU yang memaksakan membangun proyek Water Training di kawasan tempat tinggal warga. Warga secara tegas telah menyatakan penolakannya atas proyek yang tidak jelas peruntukannya dan telah mengabaikan hak-hak rakyat yang telah mengelola tanah ini secara turun temurun. Terhadap permasalahan ini, warga telah mengadukan persoalannya ke Komnas HAM, BPN dan Departemen Pertahanan.

Namun, TNI AU tetap memaksakan untuk membangun proyek ini. Kemarin, 21 Januari 2006 TNI tetap menurunkan 2 truk PHH yang dibantu oleh kepolisian Polres Bogor. Upaya ini digagalkan oleh 500 orang warga yang melakukan pengusiran terhadap pasukan tersebut. 

Kami memandang bahwa aparat TNI AU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta penggunaan kekerasan secara berlebihan (excessive use of power). Sementara kepolisian telah dengan sengaja membiarkan (by ommission) pelanggaran HAM terjadi.

Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil langkah aktif dalam penanganan kasus ini. Aparat kepolisian harus segera meminta TNI AU untuk menghentikan intimidasi terhadap warga serta menjamin keselamatan masyarakat yang ditangkap. Kami juga mengingatkan kepolisian untuk bersikap profesional dengan tidak berpihak pada aparat TNI AU.  Terhadap pelanggaran HAM yang terjadi, kami meminta Komnas HAM untuk segera datang ke lokasi dan menyelidiki peristiwa ini.  

Jakarta 22 Januari 2007

Kontras, Walhi Jakarta, LBH Jakarta, Walhi Nasional, AGRA Nasional