Kejagung Belum Temukan Bukti Baru Kasus Munir

Rencana Kejaksaan Agung untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis vonis dua tahun penjara pada pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, karena memakai dokumen palsu, masih disiapkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Jumat (9/2), mengakui, sampai saat ini bukti baru untuk pengajuan PK terkait dengan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir itu belum ditemukan. Meski begitu, tanpa bukti baru, PK tetap diajukan karena kejaksaan bisa menggunakan alasan lain. "Ada alasan kekhilafan hakim, kekeliruan yang nyata," kata Ritonga. (idr)