Pelanggaran HAM: Korban Talangsari Kecewa

Jakarta, Kompas – Korban kasus pelanggaran hak asasi manusia Talangsari, Lampung, dan keluarganya kecewa atas sikap Komisi Nasional HAM, yang dinilai lamban menangani kasus itu. Mereka menilai Komnas HAM tak memiliki kesungguhan hati untuk mengungkapkan tragedi dugaan pembantaian ribuan rakyat di dusun Cihideung, Talangsari.

Kekecewaan korban dan keluarga korban Talangsari itu diungkapkan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin KS di Jakarta, Jumat (9/2). Warga Talangsari didampingi beberapa pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, seperti Usman Hamid, Indri, dan Harris.

Komnas HAM tiga kali membentuk tim untuk menyelidiki kasus Talangsari, yang terjadi tahun 1989. Tim pertama dibentuk pada tahun 2001 diketuai Koesparmono Irsan. Tim kedua dibentuk tahun 2003 dengan ketua Hasballah M Saad. Tim ketiga dibentuk tahun 2005 dengan ketua Enny Soeprapto yang menjalankan penyelidikan berdasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut Usman, meski sudah terdapat tiga tim, kinerja Komnas HAM yang menangani kasus Talangsari ini dinilai tak sungguh- sungguh sehingga pembantaian rakyat Talangsari itu bisa terungkap.

"Saat saya ke Cihideung, saya cek apakah tim-tim itu bekerja, ternyata tim Koesparmono dan tim Hasballah tak pernah datang ke sana. Tim Enny ke sana, tetapi hanya setengah jam dan buru-buru pergi. Yang menginap dua hari dan mewawancarai warga hanya Ibu Roeswiyati," kata Usman.

Zoemrotin menjanjikan Maret mendatang analisis hukum yang saat ini sedang dibuat tim Komnas HAM selesai. Namun, sejumlah korban Talangsari mengaku, janji itu yang kesekian kali.

Usman menilai Komnas HAM terjebak pada mekanisme, bukan pro-justisia, yang dibuatnya sendiri. Padahal, mekanisme itu tak diatur dalam UU.

M Rosidi (69), ayah korban M Soleh, menyatakan sangat sedih melihat sikap Komnas HAM. Sikap itu menyakitinya. (VIN)