Pemerintah Diminta Tak Prioritaskan Aturan Keamanan Nasional

JAKARTA — Sejumlah organisasi nonpemerintah menolak isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang kini sudah dilimpahkan pembahasannya ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Mereka justru meminta pemerintah memprioritaskan pembahasan tiga undang-undang yang masih terkait. Ketiga undang-undang itu adalah Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Perbantuan Pasukan, dan Undang-Undang Penetapan Kondisi Darurat.

Ketua YLBHI A. Fatra M. Zein, Koordinator Kontras Usman Hamid, dan Amirudin dari LSAM menyampaikan hal itu kemarin di Jakarta. "Secara teknis, kami menolak rancangan undang-undang ini," ujar Fatra.

Meskipun rancangan ini tidak menjadi prioritas, kata Fatra, Departemen Pertahanan harus memiliki alasan yang tepat mengapa undang-undang ini dibuat.

Menurut Fatra, pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional ini dinilai banyak menabrak perundang-undangan lainnya. Secara substansial, ujar dia, isi aturan ini terlalu membuka kesempatan secara legal bagi tentara untuk masuk ke lingkup tugas yang bukan wilayahnya. "Ini terlalu TNI-sentris," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Usman Hamid. Usman menilai aturan keamanan nasional ini berparadigma militeristik. "Ini menghidupkan kembali doktrin-doktrin lama militer," ujarnya.

Sementara itu, Amir meminta Panglima TNI menolak rancangan undang-undang ini karena bisa menjerumuskan TNI pada tindakan masa lalu yang tidak disukai. Dian Y.

Pemerintah Diminta Tak Prioritaskan Aturan Keamanan Nasional

JAKARTA — Sejumlah organisasi nonpemerintah menolak isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang kini sudah dilimpahkan pembahasannya ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Mereka justru meminta pemerintah memprioritaskan pembahasan tiga undang-undang yang masih terkait. Ketiga undang-undang itu adalah Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Perbantuan Pasukan, dan Undang-Undang Penetapan Kondisi Darurat.

Ketua YLBHI A. Fatra M. Zein, Koordinator Kontras Usman Hamid, dan Amirudin dari LSAM menyampaikan hal itu kemarin di Jakarta. "Secara teknis, kami menolak rancangan undang-undang ini," ujar Fatra.

Meskipun rancangan ini tidak menjadi prioritas, kata Fatra, Departemen Pertahanan harus memiliki alasan yang tepat mengapa undang-undang ini dibuat.

Menurut Fatra, pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional ini dinilai banyak menabrak perundang-undangan lainnya. Secara substansial, ujar dia, isi aturan ini terlalu membuka kesempatan secara legal bagi tentara untuk masuk ke lingkup tugas yang bukan wilayahnya. "Ini terlalu TNI-sentris," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Usman Hamid. Usman menilai aturan keamanan nasional ini berparadigma militeristik. "Ini menghidupkan kembali doktrin-doktrin lama militer," ujarnya.

Sementara itu, Amir meminta Panglima TNI menolak rancangan undang-undang ini karena bisa menjerumuskan TNI pada tindakan masa lalu yang tidak disukai. Dian Y.

Pemerintah Diminta Tak Prioritaskan Aturan Keamanan Nasional

JAKARTA — Sejumlah organisasi nonpemerintah menolak isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang kini sudah dilimpahkan pembahasannya ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Mereka justru meminta pemerintah memprioritaskan pembahasan tiga undang-undang yang masih terkait. Ketiga undang-undang itu adalah Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Perbantuan Pasukan, dan Undang-Undang Penetapan Kondisi Darurat.

Ketua YLBHI A. Fatra M. Zein, Koordinator Kontras Usman Hamid, dan Amirudin dari LSAM menyampaikan hal itu kemarin di Jakarta. "Secara teknis, kami menolak rancangan undang-undang ini," ujar Fatra.

Meskipun rancangan ini tidak menjadi prioritas, kata Fatra, Departemen Pertahanan harus memiliki alasan yang tepat mengapa undang-undang ini dibuat.

Menurut Fatra, pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional ini dinilai banyak menabrak perundang-undangan lainnya. Secara substansial, ujar dia, isi aturan ini terlalu membuka kesempatan secara legal bagi tentara untuk masuk ke lingkup tugas yang bukan wilayahnya. "Ini terlalu TNI-sentris," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Usman Hamid. Usman menilai aturan keamanan nasional ini berparadigma militeristik. "Ini menghidupkan kembali doktrin-doktrin lama militer," ujarnya.

Sementara itu, Amir meminta Panglima TNI menolak rancangan undang-undang ini karena bisa menjerumuskan TNI pada tindakan masa lalu yang tidak disukai. Dian Y.