pelanggaran ham berat: Permintaan Kompensasi Korban Tanjung Priok Ditolak

Jakarta, kompas – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2), menolak permohonan penetapan kompensasi yang diajukan 13 korban peristiwa Tanjung Priok.

Hakim tunggal Martini Mardja menyatakan, permintaan tersebut tidak beralasan. Pasalnya, dasar pengajuan kompensasi, putusan Pengadilan HAM Ad Hoc, telah dibatalkan oleh pengadilan di atasnya, yaitu Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc dan Mahkamah Agung (MA).

Raut kecewa dan marah terlihat di wajah para pemohon. Mereka berteriak menghujat pengadilan yang dinilai tak mampu memberikan keadilan. "Sudah saya bilang, pengadilan itu dagelan." "Hakim tidak adil." Itulah antara lain umpatan-umpatan yang dilontarkan para korban.

Kuasa hukum pemohon, Haris Azhar, menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi terkait dengan putusan itu. Menurut dia, banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim yang mendasarkan putusannya pada putusan perkara pidana Priok. "Padahal, putusan pengadilan tak menjadi unsur pengikat diberikan atau tidaknya kompensasi," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, bukti-bukti yang diajukan pemohon, di antaranya beberapa konvensi internasional tentang pelanggaran >small 2small 0

Menurut Haris, ditolaknya permohonan penetapan kompensasi itu tidak menutup proses penyelesaian kasus Tanjung Priok. Kompensasi baru satu pilar penyangga penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, pilar yang lain masih ada. "Ini baru soal kompensasi, belum rehabilitasi, belum lagi restitusi," ujar dia.

Sementara itu, Irta Sumirta dan Raharja (keduanya korban peristiwa Tanjung Priok) menilai putusan itu sangat tidak adil. Mereka mengaku sangat kecewa karena hakim sama sekali tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan. (ana)