Ungkap Kebakaran Pasar Tradisional: Komnas HAM Akan Tanya Gubernur dan Pasar Jaya

Jakarta, kompas – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menengarai berbagai kasus kebakaran pasar tradisional selama ini ganjil dan tidak terungkap tuntas. Kebakaran kerap terjadi menjelang masa hak pakai pedagang tradisional habis dan Perusahaan Daerah Pasar Jaya berencana merenovasi pasar tersebut.

Ketua Komisi Ekonomi Sosial Budaya Komnas HAM Amidhan menyampaikan hal itu usai menemui para pedagang Pasar Melawai di Blok M, Jakarta Selatan, Senin siang (5/3).

"Ada masalah tersembunyi yang belum terungkap, apa sebenarnya penyebab kebakaran pasar-pasar tradisional selama ini. Itu tidak terbuka sampai sekarang. Polanya sama di mana-mana. Ada rencana renovasi, lalu terbakar, lalu pengembang masuk," kata Amidhan.

Sebelumnya, Minggu dini hari (4/3) kebakaran terjadi lagi, menimpa 341 kios di Pasar Cipinang Muara, yang akan direnovasi. Sementara, Pasar Melawai sendiri terbakar 29 Agustus 2005 lalu. Kini, Pasar Melawai sedang dalam proses pembangunan kembali oleh pengembang PT Melawai Jaya Realty, yang dipilih PD Pasar Jaya tanpa tender. Pihak PD Pasar Jaya telah membenarkan hal itu sebelumnya.

Selain soal kebakaran yang masih misterius, pedagang mengadu soal penempatan mereka yang satu gedung dengan hipermarket Carrefour. Padahal, menurut Perda Nomor 2 Tahun 2002, pasar tradisional dan modern minimal berjarak 2,5 kilometer. Pedagang Melawai juga memprotes tingginya harga kios baru yang ditawarkan PT MJR, yakni hingga Rp 60 juta per meter persegi.

Koalisi Pembela Pedagang Tradisonal (Indonesian Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum, Kontras, Walhi, dan Fitra) telah membuka posko pengaduan khusus untuk semua pedagang di Jakarta yang merasa dirugikan.

"Kami ingin, tidak hanya padagang Melawai yang berjuang, tapi seluruh pedagang tradisional bisa menggugat bersama," ujar Irfan Melayu, pengacara pedagang Melawai dari koalisi. Irfan menegaskan, pedagang tradisional tidak anti renovasi. Namun, eksekusi renovasi hendaknya transparan dan tidak berakibat mencekik pedagang yang sudah merugi karena kebakaran.

"Soal itu akan kami pertanyakan ke gubernur dan PD Pasar Jaya. Apakah memang penempatan dalam satu gedung itu kebijakan gubernur atau memang gubernur membiarkan? Masa antara gajah dan semut dihadapkan," ujar Amidhan.

Pelanggaran hak ekonomi

Menurut Amidhan, Komnas HAM turun tangan karena terindikasi telah terjadi pelanggaran hak atas ekonomi, yang merupakan hak asasi, terhadap pedagang tradisional. Amidhan akan membawa persoalan itu ke rapat pleno Komnas HAM.

Pihak koalisi juga telah melaporkan PD Pasar Jaya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait masalah yang sama. Ketua KPPU Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya akan meneliti dugaan terjadinya persekongkolan tender terkait masuknya pengembang PT MJR dalam proyek tersebut.

“Kami akan teliti soal penunjukkan perusahaan pengembang itu, yang diduga tanpa tender. Juga dugaan persekongkolan dalam tender," kata Iqbal.

Pedagang juga berharap pihak PD Pasar Jaya bisa menempatkan diri sebagai pengayom pedagang tradisional. "Kenapa kami dibiarkan nantinya ditempatkan di bunker, 4,5 meter di bawah tanah. Kami cuma ingin keadilan," ujar Zafris, pedagang Melawai. (SF)