Pelanggaran HAM: KKP Tak Akan Selesaikan Masalah di Timor Leste

Kupang, Kompas – Komisi Kebenaran dan Perdamaian Republik Indonesia-Timor Leste tidak akan menyelesaikan masalah hak asasi manusia di Timor Leste. Lembaga tersebut hanya fokus pada pelanggaran HAM pascapenentuan pendapat tahun 1999, tetapi mengabaikan kasus pelanggaran HAM sebelumnya.

Ketua Harian Forum Penegak Kebenaran, Keadilan, dan Rekonsiliasi Timor Leste Filomena J Hornay di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (23/3), mengatakan, persoalan HAM di Timor Leste tak bisa hanya diselesaikan dengan Komisi Kebenaran dan Perdamaian (KKP). Dia menilai lembaga ini diskriminatif terhadap kelompok prointegrasi.

"Persoalan HAM di Timor Timor terjadi sejak tahun 1975. Justru perang saudara yang dipimpin kelompok Fretilin tahun 1975 sebagai cikal bakal kekerasan di Timtim. Tetapi, kasus pelanggaran HAM sejak 1975 sampai 1999 tak dipersoalkan," kata Hornay.

Jika Pemerintah Timor Leste dan RI ingin menyelesaikan masalah pelanggaran HAM secara komprehensif, adil, dan jujur, katanya, KKP tak hanya fokus pada kasus pascapenentuan pendapat. Pengampunan diberikan juga kepada semua warga Timor Leste, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, seperti di Indonesia.

Skenario pejabat

Dari Jakarta, Kamis, sejumlah LSM mendesak KKP agar tak terjebak "skenario" mantan dan petinggi militer. Mereka menilai sejumlah mantan dan petinggi militer terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Timtim, terutama sebelum, saat, dan setelah penentuan pendapat.

Desakan itu disampaikan seusai syukuran Hari Ulang Tahun Ke-9 Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). "Kemungkinan dengar pendapat di Jakarta, 26-30 Maret ini, hanya menjadi panggung untuk membersihkan kesalahan mereka. Karena itu, kami minta TNI terbuka dan bekerja sama dengan KKP," ujar Usman Hamid dari Kontras.

Galuh Wandita dari International Centre for Transitional Justice (ICTJ) meminta komisioner KKP untuk menggali fakta yang sesungguhnya. Dengan demikian, hasil KKP tidak memalukan Indonesia. (KOR/DWA)