28 Nama Layak Maju Dalam Tahap Berikut Pencalonan Anggota Komnas HAM 2007-2012

28 Nama Layak Maju Dalam Tahap Berikut Pencalonan
Anggota Komnas HAM 2007-2012

Dalam rangkaian kerjanya Panitia seleksi Komnas HAM telah melakukan proses Uji  Publik pada tanggal 20-21 Maret 2007. Selanjutnya Panitia seleksi akan melakukan wawancara terhadap calon yang lolos pada tahap Uji Publik pada tanggal 16-18 April. Oleh karena strategisnya peran dan kewenangan Komnas dalam hal penegakan HAM, kami merasa perlu untuk melakukan pengawalan terhadap proses seleksi calon Anggota Komnas; rekam jejak calon, pemantaun proses pendaftaran, seleksi administratif sampai dengan Uji Publik. Hasil dari usaha tersebut kami berikan kepada Panitia Seleksi untuk dijadikan bahan pertimbangan sebagai masukan. Hal ini kami lakukan berdasarkan pasal 100 dan pasal 102 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat  dalam perlindungan dan penegakan HAM.

Mengacu pada pengalaman advokasi dan evaluasi, yang kami lakukan bersama Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM terhadap Kinerja Komnas HAM periode 2007-2012, Kami menetapkan sepuluh ukuran yang minimal harus dipenuhi Anggota Komnas 2007-2012, Agar Komnas HAM periode 2007-2012 bisa berkerja secara maksimal.  sepuluh ukuran tersebut adalah;Pertama,  memiliki keberpihakan terhadap korban pelanggaran HAM; Kedua, memiliki pemahaman HAM dan Hukum yang memadai;  Ketiga, mempunyai latar belakang yang tidak bermasalah; Keempat, mempunyai pengalaman melakukan penyelidikan; Kelima, memiliki pengalaman melakukan mediasi; Keenam,  berpihak pada konsepsi HAM yang indivisible ( tidak membedakan hak Sipil-politik dengan Ekonomi-Sosial-Budaya); Ketujuh, mainstreaming perempuan; kedelapan, tidak berprespektif normatif; kesembilan, Mempunyai keresahan terhadap kinerja Komnas lama; Kesepuluh, memiliki optimisme dan inisiatif untuk kinerja Komnas ke depan.

Berdasarkan sepuluh ukuran tersebut, dalam catatan kami terdapat 28 nama calon yang layak untuk  bisa mengikuti tahap seleksi berikutnya. kewenangan terhadap 28 nama ini kami serahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi. Untuk selanjutnya panitia seleksi melakukan eksplorasi terhadap sepuluh ukuran tersebut dalam seleksi Wawancara berikutnya.  Tidak lebih, yang kami lakukan adalah bagian upaya mendorong penguatan institusi Komnas HAM ke depan sebagaimana di atur dalam UU 39 Tahun 1999.  Semoga catatan pengalaman dan evaluasi serta rekomendasi kami bisa dijadikan pertimbangan oleh Panitia seleksi.

 

Jakarta, 4 April 2007

Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Untuk Tindak Kekerasa (KontraS)
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)