53 TKI Terancam Dihukum Mati

JAKARTA — Anggota Divisi Pembelaan Hukum Konflik dan Perdamaian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Ori Rahman, mendesak pemerintah agar lebih proaktif melindungi tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Sebab, kata dia, saat ini 53 tenaga kerja Indonesia sedang dalam proses persidangan dengan ancaman hukuman mati. "Hingga kini belum ada bantuan hukum apa pun dari pemerintah untuk mereka," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kontras kemarin.

Kontras bersama lima lembaga swadaya masyarakat lainnya juga meminta pemerintah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki jumlah pasti tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia. Selain itu, menelusuri tempat mereka ditahan dan sampai sejauh mana proses peradilan yang telah dijalaninya. "Informasi tentang mereka biasanya justru lebih banyak dari media massa," ujarnya. DWI RIYANTO AGUSTIAR