KOALISI LSM AKAN KAWAL PROSES SELEKSI ANGGOTA LPSK

KOALISI LSM AKAN KAWAL PROSES SELEKSI ANGGOTA LPSK

Presiden Yudhoyono pada tanggal 31 Maret 2007 telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Panitia Seleksi Anggota LPSK terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo dan Abdul Wahid (unsur pemerintah), Indriyanto Seno Adji, Teten Masduki, dan Rita Serena Kalibonso (unsur masyarakat).  Ada empat tahap yang harus dilalui para calon anggota LPSK yaitu tes administrasi, penulisan makalah mengenai visi misi LPSK, profille asessment, dan wawancara. Dengan empat tahap seleksi, diharapkan per 30 Juni 2007, sebanyak 21 nama calon anggota LPSK dapat diserahkan kepada Presiden. Pada awal Agustus 2007 ditargetkan anggota LPSK sudah dapat dilantik.

Berkaitan dengan proses seleksi anggota LPSK tersebut, maka beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi akan melakukan pengawalan dengan cara: (1) memberi masukan kepada panitia seleksi mengenai kriteria calon tambahan dan proses seleksi yang akan dilaksanakan, (2) secara pro aktif ikut mendorong/menjaring orang-orang yang potensial untuk mengikuti proses seleksi calon anggota LPSK, (3) Melakukan penelusuran rekam jejak (tracking) terhadap calon-calon yang akan mengikuti proses seleksi, dan (4) Melakukan monitoring terhadap proses seleksi anggota LPSK, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI.

Koalisi berharap bahwa proses seleksi yang dilakukan nantinya dapat menghasilkan anggota LPSK yang tidak saja bersih, berintegritas, dan berkualitas namun juga memiliki keberpihakan kepada saksi dan korban. 

Berdasarkan hal diatas Koalisi Perlindungan Saksi meminta Panitia Seleksi:

1.
Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang berkaitan dengan proses seleksi anggota LPSK.
2.
Menjalankan prinsip profesionalitas, imparsial dan secara pro aktif menjaring calon-calon anggota yang potensial.
3.
Memasukkan kriteria tambahan (selain yang ditentukan UU PSK) kepada calon anggota LPSK yaitu Low Profile (bukan tipe orang yang suka mencari popularitas), bekerja Full time (tidak rangkap jabatan/ hanya bekerja untuk LPSK), bekerja dengan prinsip kerahasiaan, tidak pernah melakukan tercela, mampu bekerja dalam tim, dan memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan program-program perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban.

 

Jakarta, 25 April 2007

KOALISI PERLINDUNGAN SAKSI