Ketua Pengadilan Harus Melakukan Klarifikasi atas Kejanggalan Prosedur dalam Gugatan Suciwati

Ketua Pengadilan Harus Melakukan Klarifikasi atas Kejanggalan Prosedur dalam Gugatan Suciwati

Sidang gugatan Suciwati dengan Garuda, dkk. sebagai Tergugat pada hari Kamis, 26 April 2007 sedianya merupakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Tetapi alangkah kagetnya kami, selaku Penggugat, saat pembacaan putusan ditunda dengan alasan adanya hakim yang dimutasi. Atas penundaan tersebut kami menyatakan beberapa hal berikut :

Mutasi hakim seyogyanya tidak menggangu fungsi yang diemban oleh hakim yaitu memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Oleh karena itu, sepengetahuan kami, mutasi hakim biasanya diikuti dengan pemberian waktu 1 – 3 bulan untuk menyelesaikan perkara. Karena itu, mengingat persidangan gugatan ini didaftarkan pada tanggal 6 Septem 2006 dan saat ini berarti telah lebih dari 3 bulan, maka bila mutasi dilakukan sebelum gugatan didaftarkan seharusnya hakim tersebut tidak ditunjuk sebagai anggota majelis perkara yang baru. Tetapi bila mutasi dilakukan setelah penunjukkan yang bersangkutan sebagai anggota majelis kasus ini, maka sungguh menjadi pertanyaan mengapa tidak menunggu satu kali persidangan lagi yang nota bene kurang dari 2 minggu.

Hal tersebut penting untuk kami kemukakan karena mustahil hakim yang baru, dalam waktu satu minggu dan tidak pernah mengikuti persidangan dapat mempunyai pemahaman yang sama dengan hakim lainnya. Di sinilah kepentingan pencari keadilan dapat ternodai oleh mutasi yang seolah-olah hanya persoalan teknis semata. 

Oleh karena itu kami menyatakan hal sebagai berikut :

1.
Agar mutasi yang sudah dilakukan tidak menodai kepentingan pencari keadilan, maka dinamika persidangan yang telah berlangsung lama menjadi perhatian bagi anggota majelis baru.
2.
Kami berharap tidak ada kepentingan lain-lain di balik mutasi yang diberitahukan mendadak kepada para pihak selain persoalan kepegawaian biasa dilingkungan yudikatif. Karenanya kami berharap proses pengambilan putusan tetap berjalan sesuai asas peradilan yang fair.
3.
Kami juga menyatakan dukungan terhadap segala upaya penegakan Keadilan oleh Majelis Hakim PN JAKPUS yang dalam beberapa kasus publik komitmen tersebut terealisasi.
4.
Kami akan mengkomunikasikan kejanggalan ini kepada Pelapor khusus PBB Independence of judges and lawyers on the situation of human rights defenders, Mr. Leandro Despoy, yang salah satu tugasnya memonitoring independensi peradilan.
5.
Kami meminta Ketua Pengadilan PN Pusat untuk memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut secara tertulis kepada para pihak, khususnya PIHAK penggugat, Suciwati.

 

Terima kasih dan Salam !

Jakarta, 27 April 2007
Hormat Kami,
Komite Aksi untuk Solidaritas Munir