MENYIKAPI HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KOMNAS HAM

MENYIKAPI HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KOMNAS HAM

Pada tanggal 30 April 2007, Rapat Paripurna Komnas HAM telah memutuskan 43 nama Calon Anggota Komnas HAM Periode 2007-2012 yang akan disampaikan kepada DPR untuk proses selanjutnya (fit and proper test)

Proses seleksi di Komnas HAM sendiri berlangsung relatif baik. Meskipun masih banyak hal yang dianggap kurang – terutama soal transparansi selama proses seleksi dan dari Panitia Seleksi sendiri, namun setidaknya, metode pemilihan Calon Anggota Komnas HAM untuk periode mendatang lebih komprehensif dan melibatkan publik ketimbang metode yang digunakan untuk periode-periode sebelumnya. Komnas HAM sendiri juga sejauh ini konsisten pada komitmen awalnya untuk tidak melakukan intervensi dan membiarkan Panitia Seleksi bekerja secara independen.

Komposisi nama-nama Calon Anggota Komnas HAM periode 2007-2012 secara umum juga mengacu pada Prinsip-prinsip Paris tentang Lembaga HAM Nasional, yang mengutamakan keragaman, baik latar belakang profesi, spesialisasi, maupun geografi, dan keseimbangan/kesetaraan gender. Ini terutama ditunjukan dengan terpilihnya salah satu calon dari kalangan marginal, yaitu waria.

Saat ini, “bola” berada di tangan mekanisme politik di DPR. Berkaca pada pengalaman pemilihan Calon Anggota Komnas HAM untuk Periode 2001-2006 yang lalu, serta preseden buruk pada proses Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial yang lalu, maka ELSAM, YLBHI, dan KontraS menyampaikan beberapa harapan agar DPR menghargai kerja keras Panitia Seleksi dan juga menghormati komitmen awal Komnas HAM tentang independensi Panitia Seleksi.

43 nama Calon yang telah diserahkan kepada DPR oleh Komnas HAM harus segera ditindaklanjuti oleh DPR dengan mengadakan fit and proper test yang kredibel dan terbuka, dan tidak dikembalikan lagi kepada Komnas HAM untuk direvisi dengan alasan apapun. Proses pemilihan Calon Anggota Komnas HAM periode 2001-2006 dan pemilihan Anggota Komisi Yudisial telah membuktikan kalau intervensi politik semacam ini ternyata kontraproduktif terhadap kinerja dan kredibilitas Lembaga Negara terkait.

Proses fit and proper test di DPR nantinya harus mengacu pada Prinsip-prinsip Paris dan menjadikan kepentingan penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia sebagai prioritas, dan tidak menjadikan kepentingan politik sesaat dari golongan atau individu tertentu sebagai pertimbangannya.

Kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap masa depan penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia, dan kinerja serta kredibilitas Komnas HAM pada khususnya, agar menghormati keseluruhan proses seleksi dan hasilnya.

 

Jakarta, 3 Mei 2007.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)