9 Tahun Reformasi, Indonesia Gagal Tegakkan HAM

Anwar Khumaini – detikcom

Jakarta – Memasuki 9 tahun masa reformasi Indonesia dinilai gagal melaksanakan penegakan HAM. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan.

Contohnya kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Terlebih, kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan dianggap pelanggaran HAM berat.

"Kami menyadari di Indonesia tidak menghargai nyawa manusia sehingga kasus HAM yang ada bukan dianggap pelanggaran HAM berat," kata Sumarsih, orangtua Bernardus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban tewas kasus Semanggi II di Kantor Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (10/5/2007).

Oleh karenanya, Sumarsih akan terus berjuang bersama untuk menuntut keadilan atas kematian anaknya dan korban pelanggaran HAM lainnya. Namun, kata Sumarsih, butuh perjuangan keras dalam mewujudkan cita-cita tersebut. "Ini adalah perjalanan yang berliku, namun kita tidak boleh menyerah," kata Sumarsih.

Pemantauan staf Impunitas dan Reformasi Institusi Kontras, Krisbiyantoro, Kontras dan beberapa elemen pergerakan mahasiswa serta keluarga korban akan memperingati tragedi 13 Mei dengan menggelar acara. Acara itu antara lain pemutaran film tragedi Semanggi, malam renungan dan ziarah ke makam korban serta audiensi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Bidikan utama kita adalah jaksa agung baru. Senin 13 Mei nanti kita akan kejaksaan untuk menuntut penyelesaian pelanggaran HAM," ujar Kris. (mar/nrl)