seleksi hakim agung: Komisi Yudisial Tak Perlu Penuhi Kuota

jakarta, kompas – Komisi Yudisial diminta tidak memaksakan diri memenuhi kuota 12 calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, kualitas calon sangat menyedihkan. Dengan kualitas semacam itu, harapan agar putusan Mahkamah Agung dapat dijadikan yurisprudensi dan rujukan pembangunan hukum menjadi mimpi belaka.

Hal tersebut dikemukakan oleh Koalisi Pemantau Peradilan dalam jumpa pers, Rabu (16/5). KPP terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, LBH Jakarta, serta Kontras.

Taufik Basari dari YLBHI mengatakan, kapasitas calon hakim agung tentang pengetahuan hukum umum dan asas-asas hukum, hukum acara, perundang- undangan, serta legal reasoning hakim sangat buruk. Hal ini berakibat pada sulitnya memenuhi standar hakim sebagai ius curia novit atau hakim dianggap tahu akan hukum.

Sejak pekan lalu, KY menggelar tes wawancara terhadap 16 calon hakim agung. Hampir separuh calon tidak dapat menjawab pertanyaan komisioner KY.

Emerson Juntho dari ICW curiga, seleksi ini hanya diikuti oleh orang-orang nekat yang telah mengikuti seleksi hingga berulang kali. Apabila calon-calon itu lolos, Emerson khawatir MA akan semakin terpuruk.

Saat ini MA tinggal memiliki 45 hakim agung. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya akan memasuki masa pensiun pada tahun depan. (ana)