Pelanggaran HAM: Keluarga Korban Penculikan Datangi Mahkamah Agung

Jakarta, Kompas – Keluarga korban penculikan, didampingi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, mencari informasi ke Mahkamah Agung soal putusan mengenai Tim Mawar yang ikut dalam operasi penculikan aktivis tahun 1997.

Meski sudah mengirimkan surat ke MA untuk bertemu dengan pejabat-pejabat MA, para ibu korban ini dipingpong ke sana-sini tanpa sedikitpun diberi informasi tentang kasus penculikan putra mereka.

Ibu Nurhasanah (51), orangtua Yadin Muhyidin, dan Ibu Tuti Koto (73), orangtua Yani Afri, didampingi oleh para aktivis Kontras datang ke MA pukul 11.00, Selasa (22/5). Semula mereka ingin bertemu dengan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi, tetapi karena Mariana tidak ada, mereka diarahkan ke Kepala Bagian Humas MA Nurhadi. Namun, Nurhadi tidak ada di tempat. Akhirnya mereka ke ruangan juru bicara MA Djoko Sarwoko, namun mereka harus menunggu sekitar 1 jam karena yang dicari sedang rapat.

Setelah Djoko Sarwoko selesai rapat, mereka tetap sulit bertemu dengan Djoko karena harus menunggu pencarian berkas yang dilakukan oleh staf MA. Hingga pukul 13.00 mereka tetap tidak bisa bertemu. Akhirnya, Haris Azhar dari Kontras dan para ibu ini meminta waktu agar bisa bertemu dengan Djoko Sarwoko. Permintaan ini ditolak oleh staf Djoko, Muljoto. Akhirnya terjadi adu mulut karena Muljoto bersikeras menolak mereka bertemu Djoko Sarwoko.

Mendengar ribut-ribut tersebut, Djoko keluar dari ruangan dan menemui para ibu dan aktivis Kontras. Ibu Tuti Koto mengatakan dia datang ke MA bukan mau ribut, tetapi hanya ingin tahu apa sebenarnya putusan terhadap sembilan anggota Tim Mawar yang telah divonis Mahkamah Militer II Jakarta.

Djoko Sarwoko berjanji akan mengusahakan mencari tahu putusan dan berkas putusan para terdakwa. Djoko mengatakan, kalau sudah ketemu, keluarga korban bisa langsung bertanya ke Kepala Bagian Humas MA Nurhadi.

Kemarin, di sela-sela acara serah terima Kepala Dinas Psikiater Angkatan Darat di Bandung, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso mengatakan, anggota Tim Mawar, pelaku penculikan sejumlah aktivis tahun 1997, yang kini tetap menjalankan tugas di Angkatan Darat adalah mereka yang telah mengajukan banding dan telah menjalani hukuman. Namun, bila ditemukan adanya pelanggaran disiplin dan hukum, pihak TNI Angkatan Darat akan menindak tegas karena tahun 2007 adalah tahun perang terhadap pelanggaran. (VIN/CHE)