Komnas HAM: Seleksi Diharapkan Perhatikan UU HAM

Jakarta, Kompas – Sejumlah organisasi nonpemerintah berharap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Prinsip-prinsip Paris sebagai dasar memilih komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2007-2012.

"Jika patokan dalam dua aturan itu ditaati, akan diperoleh komposisi terbaik komisioner Komnas HAM," kata Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Rabu (6/6).

Kontras bersama ELSAM, YLBHI, Demos, HRWG, INFID, PSHK, dan Imparsial menyatakan harapan itu dalam surat ke Komisi III DPR, kemarin.

Harapan itu disampaikan untuk menyambut uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan Komisi III DPR terhadap 43 calon komisioner Komnas HAM, pertengahan bulan ini.

UU No 39/1999, lanjut Haris, menyebutkan, Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Jadi, kelayakan komisonernya harus disandarkan pada kelayakan pejabat lembaga negara, yaitu tidak tercela secara moral, tidak terlibat korupsi, bisa dipercaya, mampu kerja keras.

Kelayakan sebagai penjabat negara ini penting karena seluruh kerja Komnas HAM akan jadi cermin dari cara kerja dan keberhasilan negara di bidang HAM. Pemilihan komisioner Komnas HAM, kata Haris, juga harus memerhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Prinsip-prinsip Paris, yaitu keragaman, keahlian, independen, serta punya pengetahuan dan pengalaman di bidang HAM.

Kemarin, sekitar 15 aktivis transgender yang tergabung dalam Arus Pelangi juga datang ke Sekretariat Komisi III DPR, menyerahkan bundel dukungan terhadap Yulianus Rettoblaut, salah satu peserta uji kelayakan dan kepatutan. (NWO)