Wewenang Komnas HAM Perlu Diperluas

JAKARTA, KAMIS – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Abdul Hakim Garuda Nusantara di Jakarta, Kamis (7/6), mengatakan wewenang Komnas HAM perlu diperluas sehingga penegakan HAM bisa dilakukan dengan maksimal.

Dia mengatakan Komnas HAM hendaknya diberi tambahan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban instansi-instansi dalam melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.

Selain itu, hendaknya instansi yang terbukti mengabaikan rekomendasi Komnas HAM harus bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. "Yang perlu diperluas adalah wewenang untuk meminta pertanggungjawaban hukum bagi instansi-instansi pemerintah yang mengabaikan rekomendasi Komnas HAM," katanya.

Hingga kini, Komnas HAM hanya bisa menyelidiki suatu pelanggaran HAM dengan cara mengumpulkan data dan melayangkan surat permintaan klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait. "Komnas HAM posisinya di tengah," katanya.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, maka Komnas HAM akan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM kepada instansi terkait. "Sampai saat ini, belum ada mekanisme kontrol yang jelas terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut," ungkapnya.

Selain itu Komnas HAM juga tidak memiliki wewenang apapun untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang dilakukan polisi. "Yang bisa kita sampaikan adalah supaya polisi dalam menyidik suatu perkara memerhatikan hak-hak dari tersangka," ujarnya.

Kondisi itu diperparah dengan ketidaktahuan masyarakat tentang Komnas HAM. Sebagian masyarakat mengira Komnas HAM memiliki wewenang yang sangat luas dalam usaha penegakan HAM.

Terkait perluasan wewenang, menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, hal itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Hal itu disebabkan perluasan wewenang Komnas HAM sangat terkait dengan perubahan UU HAM. "Kalau UU HAM-nya mau diubah bisa saja," katanya. (Antara/Ima)