Pk Bukan Yang Utama:PK Hanya Pertegasan Keikut-sertaan (meedelplegen) Pollycarpus

Pk Bukan Yang Utama:
PK Hanya Pertegasan Keikut-sertaan (meedelplegen) Pollycarpus

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengingatkan kembali bahwa kasus Munir adalah kasus pembunuhan berencana yang penuh konspirasi kekuasaan. Semua upaya hukum yang dilakukan harus dilakukan dengan kredebelitas tinggi. Dalam konteks ini transparansi dan profesionalitas menjadi penting untuk ditunjukan oleh polisi, Jaksa dan Hakim yang selama ini tidak sepenuhnya terlihat.

Menanggapi masalah PK ini, KASUM memberikan beberapa catatan. Pertama, upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto oleh Jaksa Agung bukan merupakan jawaban untuk membongkar dalang pembunuhan Munir. Langkah ini hanya mempertegas peran dan keterlibatan Polly dalam pembunuhan berencana yang penuh konspirasi terhadap Munir.

Kedua, Polly hanya dilihat dalam peran ikut-serta dalam pembunuhan (meedelplegen) sesuai tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Motif pun lebih bersifat personal dari Polly. Dimensi konspirasi di balik pembunuhan, tidak terlihat. Karena itu, upaya hukum PK bukan merupakan langkah utama membongkar kasus pembunuhan ini.

Ketiga, kewajiban utama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajaran Kapolri dan Jaksa Agung adalah membongkar konspirasi, motif dan menangkap aktor intelektualnya. Sayangnya hingga kini belum dilakukan secara maksimal. Kewajiban utama ini harus tetap menjadi fokus dan perhatian serius.

Keempat, diajukannya PK oleh Jaksa Agung bukan sesuatu yang sederhana. Namun upaya itu sampai saat ini masih cenderung dilakukan secara tertutup. Padahal PK adalah upaya terakhir. Sementara kasus pembunuhan Munir bersifat konspiratif, yang telah terbukti kekuatan konspirasinya. Yakni lepasnya Pollycarpus serta belum ditangkapnya aktor intelektual.

Kami mempertanyakan sikap kejaksaan atas PK. Sampai saat ini Suciwati dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang apa yang dijadikan Novum dalam pengajuan PK tersebut atau apa saja yang merupakan kekeliruan dari majelis kasasi.

KASUM meminta Jaksa Angung untuk memberikan informasi tentang Novum kepada Suciwati sebagai bagian dari perlindungan hak korban serta kepada publik luas sebagai wujud akuntabilitas dari upaya hukum yang dilakukan. Selanjutnya KASUM meminta agar proses gelar sidang PK dilakukan secara terbuka.

KASUM juga mendesak Presiden dan Kepolisian untuk mendapatkan tersangka baru selain mantan Presiden Direktur Garuda Indra Setiawan dan Sekretaris Ketua Pilot Rohainil Aini. Penetapan tersangka baru ini erat kaitannya dengan kewajiban Presiden dan jajarannya untuk membongkar segala konspirasi, motif dan aktor intelektual dari kejahatan serius ini.

Jakarta, 31 Juli ‏2007

 

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir
(KASUM)