Satu Tahun UU Pemerintahan Aceh: Agenda Keadilan Harus Menjadi Prioritas

Satu Tahun UU Pemerintahan Aceh: Agenda Keadilan Harus Menjadi Prioritas

Tepat pada 1 Agustus 2007, UUPA telah berumur 1 tahun. Pada tanggal 1 ini UUPA seharusnya sudah berlaku efektif dan diimplementasikan. Namun, kami dari sejumlah organisasi Masyarakat sipil yang peduli dengan persoalan kemanusiaan di Aceh memandang bahwa implementasi tersebut harus memerhatikan kondisi paska konflik di Aceh, terutama bagi korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM di Aceh.

Pertemuan (Kongres) Korban Pelanggaran berat HAM di Aceh beberapa waktu lalu di Banda Aceh merupakan ukuran konkrit bahwa pemerintahan atau treatment transisi di Aceh mempunyai tugas dan harapan yang dinanti masyarakat Aceh. Disisi lain kami elihat sejumlah hal lain yang masih meresahkan kondisi di Aceh hingga saat ini, yaitu menejemen keamanan paska MoU dimana Polri belum menjadi aktor utama keamanan di Aceh. Hal ini pula yang harus dilihat lebih jauh relevansinya dengan adanya perampokan dengan bersenjata dengan terjadi di Aceh. Selain itu, kebijakan pembangunan Aceh masih didominasi oleh perspektif paska Tsunami. Akibatnya, ketiga, agenda keadilan terutama yang terkait dengan kekerasan dimasa lalu masih tersubordinasi dan dipinggirkan oleh konstruksi damai dan pembangunan dimasa depan.

Sejatinya implementasi UUPA harus memerhatikan substansi Aceh baru yang demokratis dan memerhatikan HAM. Harus diingat bahwa kelahiran UUPA merupakan kepanjangan tangan dari semangat perdamaian dan penghormatan terhadap HAM sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki. Pilihan untuk membuat sebuah Komisi yang independen dalam upaya pengungkapan kebenaran dan
perumusan program reparasi bagi korban dan masyarakat Aceh merupakan sesuatu yang mendesak dan relevan. Demikian pula dengan Pembentukan Pengadilan HAM di Aceh. Terlebih-lebih dalam konteks legal, pembentukan institusi tersebut dinyatakan secara jelas dalam pasal 228-229 UUPA.

Oleh karenanya kami merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyiapkan dasar-dasar hukum (Qanun) bagi implementasi UUPA dalam bentuk program-program yang substansial bagi pemenuhan keadilan dan reparatif bagi masyarakat Aceh yang menjadi korban konflik. Selain itu penting untuk melakukan penyesuaian kapasitas lokal, seperti pendanaan melalui APBD, yang mendukung persiapan dan pendirian serta bekerjanya komisi kebenaran dan Pengadilan HAM di Aceh.

 

Hormat Kami,
Jakarta, 31 Juli 2007

 

Aceh Working Group, Imparsial, HRWG, Elsam, KontraS dan IKOHI