Saksi Lihat Eksekutor Munir

JAKARTA(SINDO) – Seorang saksi menyaksikan eksekutor aktivis HAM Munir pada penerbangan di pesawat Garuda.Fakta itu dijadikan novum untuk PK Pollycarpus.

Selain itu, juga diketahui bahwa perintah penerbangan pesawat Garuda bernomor GA 974 yang digunakan alm Munir, tidak semata berasal dari lingkungan PT Garuda Indonesia. Namun,ada pihak di luar PT Garuda yang juga memberi perintah penerbangan.

Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris Umum Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) Usman Hamid, seusai menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, selama dua jam kemarin. Selain Usman, istri mendiang alm Munir, Suciwati, terlihat hadir. Usman mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mengetahui isi novum yang dijadikan PK Pollycarpus oleh Kejaksaan ke MA.

”Hasil pertemuan kita dengan kejaksaan diketahui bahwa isi novumyang dijadikan PK ternyata ada saksi yang melihat seseorang memberikan minuman pada alm Munir sebelum meninggal,” kata Usman di Gedung Kejagung,kemarin.

Usman juga mengatakan,berdasarkan penjelasan pihak kejaksaan, diketahui bahwa perintah penerbangan pesawat Garuda yang digunakan Munir tidak semata-mata inisiatif pihak PT Garuda.Tapi muncul permintaan dari luar lingkungan PT Garuda. Namun, Usman tidak bersedia menjelaskan lebih jauh. Karena itu, dia menyakini jika PK yang diajukan Kejagung tersebut dapat diterima majelis kasasi MA.Sebab,terdapat empat atau lima bukti baru selain fakta yang menunjukkan adanya konspirasi pembunuhan tersebut.

”Yang pasti, sasaran pertama adalah siapa yang membunuh Munir dan mengapa pembunuhan itu terjadi, siapa yang meminta, dan bagaimana pelaku dapat membunuh. Atas bantuan siapa, itu semua sudah ada di PK,”paparnya.

Usman yang juga sebagai Koordinator Kontras menjelaskan bahwa fakta atau keadaan baru yang disampaikan Jaksa Agung dapat memperkuat langkah Kejagung menuntut kembali mantan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto yang diduga seorang pelaku hingga Munir meninggal.

Dia menjelaskan, PK yang diajukan Kejagung merupakan anak tangga yang dapat mengungkap konspirasi di balik pembunuhan Munir. PK ini, lanjutnya, bukan upaya satu-satunya yang terakhir, melainkan langkah awal untuk dilanjutkan dengan mengejar pelaku lain, selain Pollycarpus.

”Bahkan, dalam upaya PK nanti, dari novum- nya bisa diketahui siapa saja nama-nama yang terkait selain Pollycarpus. Selanjutnya tinggal mengejar dan menuntut nama-nama baru itu, baik dari Garuda maupun dari lingkungan di luar PT Garuda,” katanya. Sementara itu, Suciwati mengaku optimistis upaya Kejagung tidak hanya berhenti pada pengajuan PK.

”Kejaksaan akan mencari terus pembunuh Munir. Kita akan terus monitor,” katanya. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, pertemuan antara dirinya dan pihak alm Munir. Dalam pertemuan itu, Hendarman mengakui menyampaikan kemajuan buktibukti baru materi PK tersebut pada tamunya.Meski demikian, dia tidak bersedia menanggapi penjelasan yang dikatakan Usman sebelumnya.

”Yang jelas, dua tersangka Munir saat ini akan diajukan sebagai saksi dalam PK tersebut,”ungkapnya. Sementara itu,Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Thomson Siagian mengatakan bahwa Jaksa Agung meyakini PK tersebut bisa berhasil berdasarkan alat bukti yang didapatkan.

Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuh Munir. Namun, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 4 Oktober 2006 menghukum Pollycarpus dua tahun penjara. MA menyatakan Pollycarpus hanya terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat, bukan pembunuhan Padahal, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pollycarpus hukuman penjara seumur hidup dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonisnya 14 tahun penjara.

Putusan itu dikukuhkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sedangkan mengenai dua tersangka lain, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Sekretaris Kepala Pilot Garuda Rohainil Aini,yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan konspirasi pembunuhan Munir, Thomson tidak mau berkomentar. Dia menyerahkannya pada proses penyelidikan.”Setelah lengkap dari kepolisian, jaksa baru melakukan penuntutan,” katanya. (whisnu bagus)