MEMPERTANYAKAN KRIMINALISASI AKTIVIS LBH BANDA ACEH POS LANGSA

MEMPERTANYAKAN KRIMINALISASI AKTIVIS LBH BANDA ACEH POS LANGSA

Kami menyesalkan tindakan penahanan terhadap 8 aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa. Kami khawatir bahwa tindakan ini mengaburkan akar masalah utama yang sesungguhnya menjadi perhatian LBH Aceh, yakni tindakan PT Bumi Flora mengambil paksa tanah rakyat pada tahun 1990 lalu.

Ke-8 aktivis tersebut adalah Kamarudin, SH, Mukhsalmina, SH, Yulisa Fitri, SH, Sugiono SH, Muhammad Jully Fuadi, SH, Mardiati, SH, Mustiqal Syahputra SH dan Juanda. Mereka dituduh melanggar Pasal 160, 161 dan 335 KUHP karena menyebarkan selebaran untuk mengajak masyarakat Kota Langsa melakukan aksi pada 3 Juli 200, untuk menuntut pemerintah Kota Langsa agar mengembalikan tanah rakyat yang diserobot oleh PT Bumi Flora tahun 1990.

Kami memperingatkan agar aparat kepolisian tidak berpihak pada kepentingan pengusaha/modal. Sungguh ironis, upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat justru dituduh melakukan kebencian kepada penguasa umum. Apalagi tuduhan kepada mereka didasarkan pada pasal-pasal penebar kebencian yang bersifat karet yang semestinya sudah tak dapat diberlakukan pada masa reformasi ini.

Padahal Mahkamah Konstitusi baru saja membatalkan Pasal 155, 156 KUHP tentang makar yang memiliki esensi yang sama dengan pasal yang dituduhkan kepada para akitivis LBH Banda Aceh. Secara jelas Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa aturan ini sudah tak relevan dengan perkembangan saat ini. Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian justru mencederai putusan konstitusional negara dengan menggunakan aturan yang mengancam demokratisasi dan HAM.

Konstitusi dan UU tentang Hak Asasi Manusia menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk mengeluarkan pendapatnya. Selain itu para aktivis tersebut adalah advokat dan pembela HAM yang kerja-kerja pendampingan kepada masyarakat semestinya dilindungi oleh negara. 

Kami meminta Polri bertindak profesional dengan menghargai hak-hak masyarakat dan aktivis-aktivis yang mendampingi. Kami juga meminta aparat kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat yang bermaksud menuntut hak-haknya. Secara khusus kami meminta Polri untuk mengusut dugaan pengambilan paksa tanah rakyat di Bumi Flora, termasuk menyelidiki 3 orang warga pengurus organisasi BERDIKARI yang tewas tahun 1991 saat berusaha mempertahankan tanahnya.

Jakarta, 10 Agustus 2007

 

Oslan PurbaIndria Fernida
Sekretaris Federasi KontraS   Kepala Operasional