Sidang Peninjauan Kembali Kasus Munir Ditunda

JAKARTA — Sidang peninjauan kembali terhadap terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin ditunda. Termohon peninjauan kembali, yakni Pollycarpus, mengalami diare sehingga tidak bisa hadir di persidangan.

Istri Pollycarpus, Yosefa Hera Iswandari, datang ke pengadilan untuk memberikan surat keterangan dokter. Dalam surat yang ditandatangani oleh dokter Sutedjo dari Pamulang Medical Centre, Pollycarpus dinyatakan menderita diare sehingga harus istirahat selama tiga hari, terhitung sejak 9 Agustus.

Ketua majelis hakim Andriani Nurdin dalam persidangan menerima surat keterangan sakitnya Pollycarpus. "Sidang dilanjutkan pada pekan depan," ujarnya.

Menurut Hera, sakitnya Pollycarpus ini bukan kesengajaan untuk tidak hadir di persidangan. "Selama ini kan kami selalu kooperatif," katanya. Kebutuhan istirahat karena sakit, menurut dia, adalah hak asasi manusia.

Dia juga mengatakan Pollycarpus siap untuk datang dalam persidangan selanjutnya. "Asalkan tidak ada halangan yang tidak memungkinkan untuk hadir, seperti sakit," katanya.

Hera menilai peninjauan kembali yang diajukan kejaksaan ini seperti dipaksakan. "Ini cara menegakkan hukum dengan cara mencederai hukum," ujarnya. Sebab, suaminya telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung pada Oktober tahun lalu.

Adapun Koordinator Kontras Usman Hamid berharap upaya peninjauan kembali ini bisa menunjukkan keadilan, khususnya kepada korban. "Bagaimana bisa ada korban tapi tidak ada hukuman, ada pengadilan tapi tidak ada keadilan?" ujarnya. RINI KUSTIANI