Pemprov Aceh Tuntut Bentuk KKR

BANDAACEH(SINDO) – Wakil Gubernur  (Wagub) Nanggroe Aceh Darussalam  (NAD) Muhammad Nazar  mendesak Pemerintahan Susilo  Bambang Yudhono  untuk membentuk  Komisi Kebenaran  dan Rekonsiliasi  (KKR) di  Aceh.Keberadaan  KKR dianggap dapat  memberikan  jaminan proses  perdamaian di Bumi Rencong.  “Kita minta pemerintah pusat  segera mengesahkan KKR sesuai  butir dalam Undang-Undang  No11/2006 tentang Pemerintahan  Aceh (UU PA),” ujar Muhammad  Nazar dalam pernyataan tertulisnya  yang dibacakan Kepala Biro  Keistimewaan Sekretariat Provinsi  NAD,Bustami,pada seminar konsolidasi  mahasiswa untuk perdamaian  Aceh,kemarin. 

Menurut Wagub,pada Pasal 229  Jo dan 260 UU PA dinyatakan bahwa  KKR harus sudah terbentuk  efektif paling lambat satu tahun sejak  payung hukum (UUPA) tersebut  diundangkan atau disahkan pemerintah  pusat. “Kita menyadari  bahwa pembentukan KKR Aceh sangat  bergantung pada berlakunya  KKR di tingkat nasional,serta tidak  dapat dipisahkan dan bekerja  berdasarkan peraturan perundangundangan  No27/2004,”katanya. 

Nazar yang merupakan calon  independen pemenang Pilkada  NAD menambahkan, pemerintah  Provinsi Aceh telah menyampaikan  saran pertimbangan kepada  pemerintah pusat agar sesegera  mungkin merevisi UU tersebut sehingga  tidak menghambat pembentukan  KKR di Provinsi NAD.  “Kalau UU tersebut tidak juga  direvisi, kita minta pemerintah  pusat dapat mempertimbangkan  satu peraturan pengganti Undang-  Undang atau Peraturan Perundang-  undangan (Perpu) tentang  KKR Aceh,”ujarnya. 

Kalau KKR tidak dibentuk dalam  waktu dekat,Wagub khawatir  proses perdamaian di Aceh yang kini  mulai dirasakan masyarakat  akan sedikit terhambat. Sebab,  mereka tidak dapat mengakses  proses rekonsiliasi yang sedang  berlangsung di Aceh.(ant)  Selain itu, tambah dia, ada dua  agenda penting lainnya yang sangat  mendesak untuk segera dituntaskan  seluruh komponen di Aceh,  antara lain reintegrasi damai dan  pembentukan pengadilan Hak  Asasi Manusia (HAM).  “Ketiga agenda itu ibarat sebagai  substansi utama dari kesepakatan  (MoU) damai Helsinki 15  Agustus 2005 lalu, dan ini akan sangat  mempengaruhi pelaksanaan  perdamaian Aceh di masa mendatang,”  demikianWagub NAD. 

Menanggapi desakan pembentukanKKRdiProvinsiNAD,  anggota  Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira  menilai,desakantersebutsulitdiwujudkan.  Sebab,putusan Mahkamah  Konstitusi (MK) atas pembatalan  Undang-Undang KKR sudah final.  Menurut dia, yang seharusnya  dilakukan Pemprov Aceh adalah  mengupayakan rekonsiliasi melalui  peraturan yang telah ada. “Janganlah  diungkit-ungkit lagi persoalan  ini (KKR). Karena bisa menyulitkan  proses rekonsiliasi itu  sendiri.Berdasarkan putusan MK,  pemerintah Aceh bisa mendasarkan  melalui UU yang telah ada  atau UU PA,”katanya. 

Putusan MK ini merupakan  jawaban atas permohonan uji materi  (judicial review) yang diajukan sejumlah  korban pelanggaran HAM  dan para aktivis.Antara lain,Asmara  Nababan (Elsam), Ibrahim Zakir  (Kontras), dan Rahardjo Waluyo  Djati yang mewakili korban penculikan  aktivis 1998.Pemohon sebenarnya  hanya mengajukan uji atas  Pasal 27,Pasal 44,dan Pasal 1 angka  9 UU KKR.Namun,MK justru mencabut  secara utuh UU tersebut.  Andreas menuturkan,pembentukan  KKR ini bisa saja dilakukan  kalau memang diamanatkan oleh  UU.

Kalau tidak, semua pihak harus  menerimanya.Apalagi aturan  hukum yang ada sekarang ini sudah  cukup mengikat untuk menyelesaikan  berbagai persoalan terkait  pelanggaran Hak Asasi Manusia  (HAM) di Aceh. “Peraturan  yang ada sudah cukup untuk menjerat  pelaku pelanggaran HAM  maupun melakukan reintegrasi  secara damai,”tegasnya.  Merah Putih Dicopot  Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan  ke-62 RI,ratusan bendera  merahputihyangtelahdipasangdi  Aceh Utara hilang.

Komandan Kodim01/  03 AcehUtara,LetkolInfantri  Yogi Gunawan menduga,pencurian  bendera di Aceh Utara itu dilakukan  oknum anggota Komite Peralihan  Aceh(KPA) dariunsurGerakan Aceh  Merdeka (GAM).Tudingan senada  dilontarkanKapoldaNanggroe Aceh  Darussalam Irjen Ismawan.  Menanggapi tuduhan tersebut,  KPA meminta pihak-pihak yang  melontarkan tudingan untuk menunjukkan  bukti yang menguatkan  kebenarannya. “Ada bukti nggak.  Coba Anda tanyakan ada bukti atau  tidak,” tantang Juru Bicara KPA  Ibrahim Syamsuddin,tadi pagi. 

Dia juga meminta aparat melakukan  pengecekan dengan benar,  apakah benar pencurian itu dilakukanKPA.  Sebab,sampaisekarangpihaknya  tidak pernah mengeluarkan  instruksi untuk menurunkan bendera  Merah Putih. Ibrahim menambahkan,  lembaganya sudah melakukan  kroscek hingga pada kesimpulan  tak ada orang KPA yang  menurunkan bendera nasional.  (ant/arif budianto/okezone)