BANDAACEH(SINDO) – Wakil Gubernur (Wagub) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Muhammad Nazar mendesak Pemerintahan Susilo Bambang Yudhono untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh.Keberadaan KKR dianggap dapat memberikan jaminan proses perdamaian di Bumi Rencong. “Kita minta pemerintah pusat segera mengesahkan KKR sesuai butir dalam Undang-Undang No11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA),” ujar Muhammad Nazar dalam pernyataan tertulisnya yang dibacakan Kepala Biro Keistimewaan Sekretariat Provinsi NAD,Bustami,pada seminar konsolidasi mahasiswa untuk perdamaian Aceh,kemarin.
Menurut Wagub,pada Pasal 229 Jo dan 260 UU PA dinyatakan bahwa KKR harus sudah terbentuk efektif paling lambat satu tahun sejak payung hukum (UUPA) tersebut diundangkan atau disahkan pemerintah pusat. “Kita menyadari bahwa pembentukan KKR Aceh sangat bergantung pada berlakunya KKR di tingkat nasional,serta tidak dapat dipisahkan dan bekerja berdasarkan peraturan perundangundangan No27/2004,”katanya.
Nazar yang merupakan calon independen pemenang Pilkada NAD menambahkan, pemerintah Provinsi Aceh telah menyampaikan saran pertimbangan kepada pemerintah pusat agar sesegera mungkin merevisi UU tersebut sehingga tidak menghambat pembentukan KKR di Provinsi NAD. “Kalau UU tersebut tidak juga direvisi, kita minta pemerintah pusat dapat mempertimbangkan satu peraturan pengganti Undang- Undang atau Peraturan Perundang- undangan (Perpu) tentang KKR Aceh,”ujarnya.
Kalau KKR tidak dibentuk dalam waktu dekat,Wagub khawatir proses perdamaian di Aceh yang kini mulai dirasakan masyarakat akan sedikit terhambat. Sebab, mereka tidak dapat mengakses proses rekonsiliasi yang sedang berlangsung di Aceh.(ant) Selain itu, tambah dia, ada dua agenda penting lainnya yang sangat mendesak untuk segera dituntaskan seluruh komponen di Aceh, antara lain reintegrasi damai dan pembentukan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). “Ketiga agenda itu ibarat sebagai substansi utama dari kesepakatan (MoU) damai Helsinki 15 Agustus 2005 lalu, dan ini akan sangat mempengaruhi pelaksanaan perdamaian Aceh di masa mendatang,” demikianWagub NAD.
Menanggapi desakan pembentukanKKRdiProvinsiNAD, anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira menilai,desakantersebutsulitdiwujudkan. Sebab,putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pembatalan Undang-Undang KKR sudah final. Menurut dia, yang seharusnya dilakukan Pemprov Aceh adalah mengupayakan rekonsiliasi melalui peraturan yang telah ada. “Janganlah diungkit-ungkit lagi persoalan ini (KKR). Karena bisa menyulitkan proses rekonsiliasi itu sendiri.Berdasarkan putusan MK, pemerintah Aceh bisa mendasarkan melalui UU yang telah ada atau UU PA,”katanya.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan sejumlah korban pelanggaran HAM dan para aktivis.Antara lain,Asmara Nababan (Elsam), Ibrahim Zakir (Kontras), dan Rahardjo Waluyo Djati yang mewakili korban penculikan aktivis 1998.Pemohon sebenarnya hanya mengajukan uji atas Pasal 27,Pasal 44,dan Pasal 1 angka 9 UU KKR.Namun,MK justru mencabut secara utuh UU tersebut. Andreas menuturkan,pembentukan KKR ini bisa saja dilakukan kalau memang diamanatkan oleh UU.
Kalau tidak, semua pihak harus menerimanya.Apalagi aturan hukum yang ada sekarang ini sudah cukup mengikat untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh. “Peraturan yang ada sudah cukup untuk menjerat pelaku pelanggaran HAM maupun melakukan reintegrasi secara damai,”tegasnya. Merah Putih Dicopot Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-62 RI,ratusan bendera merahputihyangtelahdipasangdi Aceh Utara hilang.
Komandan Kodim01/ 03 AcehUtara,LetkolInfantri Yogi Gunawan menduga,pencurian bendera di Aceh Utara itu dilakukan oknum anggota Komite Peralihan Aceh(KPA) dariunsurGerakan Aceh Merdeka (GAM).Tudingan senada dilontarkanKapoldaNanggroe Aceh Darussalam Irjen Ismawan. Menanggapi tuduhan tersebut, KPA meminta pihak-pihak yang melontarkan tudingan untuk menunjukkan bukti yang menguatkan kebenarannya. “Ada bukti nggak. Coba Anda tanyakan ada bukti atau tidak,” tantang Juru Bicara KPA Ibrahim Syamsuddin,tadi pagi.
Dia juga meminta aparat melakukan pengecekan dengan benar, apakah benar pencurian itu dilakukanKPA. Sebab,sampaisekarangpihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menurunkan bendera Merah Putih. Ibrahim menambahkan, lembaganya sudah melakukan kroscek hingga pada kesimpulan tak ada orang KPA yang menurunkan bendera nasional. (ant/arif budianto/okezone)