Pengacara Pollycarpus Diadukan ke Peradi

Jakarta, Kompas – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir atau KASUM, Rabu (15/8), mengadukan kuasa hukum mantan pilot PT Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto, yaitu Mohamad Assegaf dan Wirawan Adnan, ke Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi dengan tuduhan telah melanggar kode etik advokat.

Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid menuturkan, Assegaf dan Adnan telah melanggar kode etik karena mendatangi Kantor Badan Intelijen Negara (BIN) pada 13 Agustus lalu untuk menyerahkan surat permohonan klarifikasi. Lewat surat empat lembar itu, ada empat hal yang ingin mereka klarifikasi, antara lain tentang apakah Raden Mohammad Patma Anwar alias Ucok alias Empe alias Aa merupakan anggota BIN sejak tahun 2002 dengan pangkat Agen Muda Golongan IIIC.

Assegaf dan Adnan juga minta klarifikasi, apakah sekitar Juni atau Juli 2004 BIN yang diwakili oleh Wakil Kepala BIN pernah menerbitkan surat perintah yang memerintahkan Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian corporate security pada maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia.

Pertanyaan dalam klarifikasi itu, menurut Usman, jika melihat Pasal 185 Ayat 1 KUHAP, seharusnya ditanyakan Assegaf atau Adnan kepada saksi dalam persidangan. "Pertanyaan klarifikasi itu juga berdasarkan isi memori peninjauan kembali (PK) untuk perkara Pollycarpus. Padahal, sekarang sidang belum dimulai sehingga isi memori PK seharusnya belum boleh dibuka," ujarnya.

Tindakan Assegaf dan Adnan tersebut, lanjut Usman, telah merusak sistem keadilan karena dapat memengaruhi saksi dan mengacaukan persidangan.

Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi Sugeng Teguh Santosa berjanji akan menindaklanjuti pengaduan KASUM itu.

Secara terpisah, Assegaf menegaskan, permintaan klarifikasi yang dilakukannya justru untuk menegakkan keadilan, khususnya keadilan bagi Pollycarpus dan keluarganya.

Permohonan klarifikasi itu juga sebagai reaksi karena sebelumnya telah ada pihak yang menyebut-nyebut keterlibatan Pollycarpus dan BIN dalam pembunuhan Munir. "Kami secara resmi juga sudah menerima salinan memori PK dari kejaksaan. Dengan demikian, kami punya hak untuk menggunakannya," tutur Assegaf. Dengan pertimbangan itu, dia merasa tidak melanggar kode etik advokat. (NWO)