KOMITMEN PEMERINTAH ATAS KASUS ORANG HILANG

KOMITMEN PEMERINTAH ATAS KASUS ORANG HILANG

KontraS, HRWG, IKOHI dan Keluarga Korban untuk mempertanyakan janji pemerintah untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi anti penghilangan orang secara paksa. Hal ini kami sampaikan dalam momentum hari internasional penghilangan orang secara paksa yang diselenggarakan pada setiap tanggal 30 Agustus 2007 di seluruh dunia.

Pertemuan kali ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada tanggal 29 Mei 2007. Pada pertemuan tersebut disampaikan oleh pihak Departemen Luar Negeri bahwa Deplu tetap concern dengan penandatangan dan ratifikasi Konvensi, tetapi karena penggantian Menteri, maka perlu dilakukan approach dan sosialisasi kembali pentingnya  Konvensi.

Komitmen pemerintah terhadap Konvensi ini menjadi penting, mengingat Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Hukum dan HAM dalam pidatonya tanggal 12 Maret 2007 dalam sidang Dewan HAM PBB menyampaikan dukungannya terhadap Konvensi tersebut. Kemudian pasca disahkannya Konvensi, pertemuan KontraS, IKOHI dan organisasi lainnya dengan pihak Departemen Luar Negeri pada tanggal 20 Maret 2007, telah disampaikan adanya niat baik dan komitmen pemerintah untuk menandatangani Konvensi tentang Perlindungan terhadap semua orang dari tindakan penghilangan secara paksa. Pada kesempatan tersebut disampaikan rencana pemerintah untuk menandatangai Konvensi tersebut pada sekitar awal April 2007. Termasuk juga pada diskusi publik bertema “Menuju Ratifkasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai Kejahatan Berkelanjutan” pada 8 Mei 2007 yang dihadiri oleh KontraS, Departemen Luar Negeri dan DPR RI untuk membahas lebih dalam tentang Konvensi, juga telah disampaikan komitmen untuk menanda tangani dan meratifikasi Konvensi tersebut.

Namun, hingga saat ini, belum juga diketahui langkah selanjutnya atas komitmen Pemerintah Indonesia. Untuk itu kami, dalam rangka momentum "International  of the Disappeared", dengan tema “A Week to Remember”, bermaksud mempertanyakan kembali perkembangan rencana penandatanganan dan ratifikasi Konvensi perlindungan terhadap setiap orang dari tindakan penghilangan secara paksa.

Selain itu, pada pertemuan hari ini pula kami juga mengklarifikasi hasil dari pihak Departemen Luar Negeri yang mencoba menyurati Mahkamah Militer untuk menanyakan proses hukum terhadap tim Mawar yang sebenarnya untuk menjawab ketiadaan bukti formal dari institusi negara tentang proses persidangan tim mawar

Jakarta, 31 Agustus 2007
HRWG, KontraS, IKOHI  dan  Keluarga Korban Penghilangan Orang Secara Paksa