Pangdam VII Diminta Hentikan Penggusuran Rumpun Makassar

Iqbal Fadil – detikcom

Jakarta – Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono diminta turun tangan untuk menghentikan penggusuran rumah purnawirawan (rumpun) Makassar yang dilakukan Kodam VII Wirabuana. Penggusuran ini diduga bermotif bisnis.

"Kami meminta Menhan dan Panglima TNI untuk menghentikan tindakan Pangdam VII Arief Budi Sampurno yang melakukan pengosongan paksa terhadap 2.500 rumah purnawirawan dengan luas 90 hektar karena kental dengan kepentingan bisnis," kata Kepala Divisi Pendampingan Hukum Kontras, Abusaid Pelu, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (2/9/2007).

Apalagi, lanjut Abu, tindakan pengosongan yang dilakukan menggunakan cara-cara kekerasan. "Komitmen TNI untuk tidak lagi berbisnis harus dapat diuji, salah satunya dengan menhentikan pengosongan," ujarnya.

Dalam catatan warga, setidaknya ada 18 kali tindakan pengosongan paksa yang meibatkan aparat Kodam VII Wirabuana. Selama 2 tahun terakhir, Kodam VII telah melakukan 4 kali proses ruislag atau tukar guling di beberapa lokasi.

Antara lain Bekang (5.000 m2), kantor Kodim (5.000 m2), Kavaleri (15 hektar) dan kompleks Linud 700 (20 hektar).

Kontras mencurigai, indikasi lain dari kepentingan bisnis Kodam Wirabuana ini terlihat dari praktek-praktek yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan rumah purnawirawan untuk disewakan kepada kesatuan-kesatuan lain sebagai mess atau rumah tinggal.

Selama ini pihak Kodam selalu beralasan, pengosongan rumah purnawirawan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi 700 prajurit dan untuk pengamanan aset dari orang yang tidak berhak menempati. Dengan alasan ini maka para purnawirawan tidak diberikan ganti rugi.

"Padahal, selam ini para purnawirawan ketika masih menjadi prajurit aktif dikenakan tabungan wajib perumahan yang hingga kini tidak pernah jelas realisasinya," pungkas Abu. (bal/bal)