Penyelidikan Kasus Talangsari Diharapkan Berlanjut

Jakarta, Kompas – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM periode 2007-2012 diharapkan meneruskan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung Timur. Sebab, penuntasan penyelidikan kasus yang sudah diselidiki komisioner sebelumnya ini amat berarti dalam memberikan rasa keadilan dan mengurangi penderitaan para korban.

Wakil Ketua Komnas HAM periode 2002-2007, yang juga mantan Ketua Tim Ad Hoc Kasus Talangsari, Zumrotin K Soesilo, Senin (3/9) di Jakarta, menuturkan, kerja timnya yang dimulai Mei 2007 berakhir seiring dengan masa kerja Komnas HAM periodenya pada 31 Agustus lalu.

"Kami memberi laporan sementara ke komisioner yang baru dengan rekomendasi penyelidikan kasus itu dilanjutkan. Penyelidikan kami belum selesai," kata Zumrotin.

Selama menyelidiki dugaan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi 7 Februari 1989 itu, lanjut Zumrotin, timnya baru bisa minta kesaksian dari 84 korban atau keluarganya dan seorang mantan aparat sipil. "Sekitar 40 korban dan keluarganya belum dimintai kesaksian. Keterangan dari aparat sipil jauh dari cukup. Kesaksian dari aparat militer belum ada. Penggalian makam korban juga belum dilakukan," katanya.

Dia menambahkan, penyelidikan lanjutan dapat dilakukan tim lama atau tim baru yang dibentuk Komnas HAM.

Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menuturkan, penyelidikan kasus yang bermula dari sebuah pengajian yang dipimpin Warsidi, warga Dusun Cihideung, Desa Talangsari, itu tak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk pemulihan korban.

Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, Ridha Saleh, berjanji akan menjadikan peristiwa Talangsari sebagai satu dari tiga kasus yang harus segera diselesaikan Komnas HAM. (nwo)