Komnas HAM: Struktur Kerja Komisioner Kembali ke Fungsi

Jakarta, Kompas – Struktur kerja komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2007-2012 disepakati kembali sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fungsi-fungsi itu adalah fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan dan pendidikan, penyelidikan dan pemantauan, serta fungsi mediasi. Penetapan itu merupakan bagian dari upaya komisioner Komnas HAM baru untuk memangkas dan menyederhanakan birokrasi pengaduan yang selama ini dikeluhkan korban.

Hal itu dikemukakan Ketua Komnas HAM terpilih, Ifdhal Kasim, Rabu (5/9) di Jakarta, seusai Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM. Dengan itu, diharapkan pengaduan akan lebih cepat tertangani dan tidak tumpang tindih, seperti sering terjadi pada model tematik sebagaimana digunakan oleh komisioner sebelumnya.

Dalam pemilihan, Ifdhal terpilih dengan mengumpulkan delapan suara, mengalahkan Abdul Munir Mulkhan yang memperoleh satu suara dan Kabul Supriyadie yang meraih dua suara. Selain Ifdhal, dalam pemilihan tersebut terpilih M Ridha Saleh sebagai Wakil Ketua Bidang Internal dan Hesti Armiwulan sebagai Wakil Ketua Bidang Eksternal.

Tidak seperti sebelumnya, jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM periode ini akan diampu 2,5 tahun. Menurut Ifdhal langkah itu ditempuh agar komisioner terpacu kinerjanya.

Upaya itu, tutur pria lulusan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini, merupakan bagian dari langkah Komnas HAM memperbaiki kinerja dan kredibilitas lembaga. Ia juga menegaskan, langkah lain yang akan dilakukan adalah dengan cepat merespons pengaduan warga. Bahkan jika mengetahui sebuah kasus terjadi dan belum diadukan, Komnas HAM akan menanggapi itu melalui pernyataan terbuka.

Kembalinya struktur kerja Komnas HAM sebagaimana ada dalam undang-undang diharapkan akan membantu kinerja komisioner agar terarah dan tidak tumpang tindih dalam menyikapi sebuah kasus.

Dalam rapat komisioner yang digelar kemarin sore disepakati fungsi pengkajian dan penelitian diampu Ahmad Baso dan Abdul Munir Mulkhan. Fungsi penyuluhan dan pendidikan diampu Yosep Adi Prasetyo dan Saharuddin Daming, fungsi penyelidikan dan pemantauan diampu Nur Cholis dan Johny Simanjuntak, serta fungsi mediasi diampu Syafrudin dan Kabul Supriyadie.

Ditemui terpisah, Koordinator Kontras Usman Hamid menyambut baik terbentuknya struktur Komnas HAM baru itu. Ia berharap Ifdhal dan komisioner lainnya mampu membangun komunikasi dan relasi kerja yang baik di antara mereka sendiri.

"Selama ini harus diakui koordinasi antarkomisioner sebelumnya kurang begitu memuaskan. Hal itu yang juga menyebabkan kinerja Komnas HAM terkendala," tuturnya.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Tigor Nainggolan berharap Ifdhal yang dikenal kuat dalam konsep mampu membangun Komnas HAM yang lebih berorientasi kerja lapangan. Menyikapi itu, Ifdhal yakin komisioner mampu membangun koordinasi dan saling mengisi. Apalagi, para komisioner telah memutuskan 100 persen bekerja untuk Komnas HAM. (JOS)