Bantah Novum,Polly Ajukan 5 Pakar

JAKARTA (SINDO) – Pollycarpus Budihari Priyanto siap memasukkan pendapat dari lima pakar hukum pidana dalam kontramemori peninjauan kembali (PK) sidang PK kasus kematian Munir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Rabu (12/9).

Lima pendapat ahli ini dijadikan senjata bagi Pollycarpus untuk membantah novum yang diajukan Kejaksaan Agung. ”Dalam hukum, jaksa tidak boleh mengajukan PK. Nah, pendapat para ahli pidana ini akan memperkuat pendapat itu,” ujar kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, kepada SINDO,kemarin.

Selain itu, kata Assegaf,pihaknya juga akan menyampaikan keberatan atas pernyataan jaksa yang menyatakan lokasi kejadian di Bandara Changi, Singapura. ”Sebab, dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengatakan locus delicti (lokasi kejadian) di Jakarta- Singapura (perjalanan pesawat),” ujarnya.

Perlu diketahui,Assegaf sebelumnya juga mengatakan akan memasukkan pernyataan Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen,yang membantah melihat Pollycarpus di Coffee Bean. Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Munir Poltak Manulang mengatakan, bukti-buktibaruyangditunjukkanpadasiangPKsudahcukup. ”Kami optimistis upaya (gugatan) kami berhasil,” ungkapnya.

Poltak berharap majelis PK kasus Munir dapat bersikap seadil-adilnya dalam menangani kasus ini. Terkait langkah pihak Polly yang akan menggunakanbantahanOngen di persidangan lalu, Poltak mengaku tidak masalah. Menurutnya,bantahan Ongen yang mengaku di bawah tekanan tidak terbukti.Sebelum diperiksa, Ongen telah menandatangani berita acara pemeriksaan.

Agenda sidang kontra memori PK Pollycarpus bakal menimbulkan babak baru dalam kasus tersebut.Apalagi,pihak almarhum Muir sudah memberikan reaksi keras agar kasus ini segara dituntaskan. Itu ditandai dengan aksi ratusan pendukung aktivis HAM itu di depan kantor Badan Intelejen Negara (BIN) pada Jumat (7/9) lalu, sebagai peringatan tiga tahun kematian Munir .

Bahkan Sekretaris Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid menuntut agar Kepala BIN Syamsir Siregar ikut membantu pengungkapan kasus ini dengan cara meminta pertanggungjawaban mantan petinggi BIN AM Hendropriyono. (adam prawira)