peristiwa tanjung priok: MA Dinilai Tak Berpihak kepada Korban

Jakarta, kompas – Mahkamah Agung dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada korban peristiwa Tanjung Priok. Selain telah membebaskan semua pelaku, MA juga tidak bersedia memberikan prioritas pada perkara kompensasi untuk korban Tanjung Priok.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Reformasi Institusi Kontras Haris Azhar saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/9). Siang kemarin, sejumlah korban Tanjung Priok mendatangi Gedung MA. Mereka diterima oleh Asisten Ketua Muda Perdata MA Pripam Teguh dan bagian kepaniteraan MA.

Mereka mencoba melacak perkara permohonan penetapan kompensasi bagi korban Tanjung Priok. Permohonan penetapan kompensasi itu semula diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, majelis PN Jakpus menolak permohonan itu. Korban, didampingi Kontras, mengajukan kasasi ke MA.

Selain melacak perkara, mereka juga berorasi di depan Gedung MA. Aksi ini juga dilakukan sekaligus untuk memperingati 23 tahun peristiwa Tanjung Priok.

Menurut catatan Kompas, beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penetapan kompensasi yang diajukan 13 korban peristiwa Tanjung Priok.

Hakim tunggal Martini Mardja menyatakan, permintaan tersebut tidak beralasan. Pasalnya, dasar pengajuan kompensasi, putusan Pengadilan HAM Ad Hoc, telah dibatalkan oleh pengadilan di atasnya, yaitu Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc dan Mahkamah Agung. Korban peristiwa Tanjung Priok menuntut pemerintah membayar uang kompensasi senilai Rp 1,015 miliar (Kompas, 1/3).

Tak direspons

Haris Azhar mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Ketua MA Bagir Manan sebanyak tiga kali. Surat itu berisi permintaan agar Ketua MA memberikan perhatian terhadap perkara yang diajukan korban.

Namun, kata Haris, hingga kini surat tersebut tidak pernah direspons oleh MA. Perkara permohonan penetapan kompensasi pun tak juga bergerak.

"Sewaktu kami konfirmasi, perkara itu masih berada di panitera untuk mendapatkan nomor register perkara. Menurut kita, MA tidak berpihak kepada korban," ujar Haris.

Salah satu korban, Pratono, yang pernah dihukum delapan tahun penjara, mengatakan, dia tahu tidak mungkin menang melawan aparat yang berkuasa dalam perkara Tanjung Priok. Dia menyadari hal tersebut.

Namun, ia meminta dengan sangat agar MA memerhatikan kompensasi bagi korban Tanjung Priok. "Kompensasi harus dibayar," ujar Pratono ketika ditemui oleh Pripam Teguh.

Haris Azhar juga mempertanyakan seberapa cepat MA dapat memutus perkara permohonan penetapan kompensasi tersebut.

Namun, Pripam tidak mampu memastikan hal itu. Ia hanya dapat membantu melacak keberadaan perkara mereka. "Saat ini perkara yang diajukan Kontras dan korban masih berada di bagian kepaniteraan," kata Pripam. (ana)